Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Rumah Politik Jatim

Bawaslu Jatim Beberkan Adanya Pelanggaran Kampanye Akbar Pemilu 2019, Sebut Keterlibatan Anak Kecil

Bawaslu Jatim menyebut adanya potensi pelanggaran selama masa kampanye terbuka. Berikut penjelasannya.

Pemilu 2019 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur menyebut adanya potensi pelanggaran selama masa kampanye terbuka Pemilu 2019.

Untuk diketahui, kampanye terbuka telah digelar sejak 24 Maret 2019 lalu dan akan berakhir hingga 13 April 2019 mendatang. 

Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur, Aang Kunaifi, menyebut beberapa pelanggaran yang dilakukan masing-masing Tim Pemenangan pasangan calon.

Di antaranya, masih adanya keterlibatan anak kecil selama gelaran kampanye terbuka. 

Machfud Arifin Sebut Dampak Positif Kampanye Jokowi di Jatim, Bandingkan dengan Prabowo-Sandiaga

Adik Prabowo Subianto Bongkar Jatah Menteri untuk Partai Pendukung, Nasib Partai SBY Jadi Misteri

Serta, pelanggaran lalu lintas yang juga masih kerap kali dilakukan massa pendukung kedua paslon.

"Kami menyayangkan masih adanya potensi pelanggaran tersebut. Potensi pelanggaran itu bahkan dilakukan oleh kedua paslon," katanya. 

Padahal, pihaknya telah menyosialisasikan aturan kampanye yang terangkum dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 23 tahun 2018.

"Bukan hanya soal regulasinya, kami bersama KPU Jatim juga menyosialisasikan jadwal dan lokasi yang bisa digunakan selama kampanye," katanya.

Di dalam PKPU tersebut di antaranya meminta para peserta kampanye untuk menjaga ketertiban. Serta, menghindari konvoi yang dapat memicu ketersinggungan antar pendukung.

Polisi Ungkap Motif Pembunuhan Mayat Laki-Laki yang Ditemukan di Jembatan Gadang, Sebut Soal Dendam

Mayat Laki-Laki Tergeletak di Jalan Pragoto, Ditemukan Luka Bacok di Dada dan Jempol Tangan Kiri

Terungkap, Mayat Laki-Laki yang Ditemukan Membusuk di Kamar Kos Tulungagung Gunakan Identitas Palsu

Setiap pelaksanaan kampanye sebagaimana metode kampanye sebelumnya, harus menyertakan Surat Tanda Terima Pemberitahuan (STTP) dari kepolisian. Serta, ditembuskan kepada penyelenggara pemilu.

Pasal 45 PKPU Nomor 23 Tahun 2018 menyebutkan bahwa petugas dan peserta rapat umum juga dilarang membawa atau menggunakan tanda gambar, simbol, panji, pataka, atau bendera yang bukan tanda gambar atau atribut dari peserta pemilu yang bersangkutan.

Sementara pada ayat dua disebutkan, peserta kampanye rapat umum yang menggunakan kendaraan bermotor secara rombongan atau konvoi, dilarang melakukan pawai kendaraan bermotor tanpa pemberitahuan kepada pihak kepolisian.

Oleh karenanya, Bawaslu bersama KPU Jatim menghimbau agar peserta pemilu dapat melakukan edukasi politik ini dengan penuh rasa tanggung jawab dan taat terhadap aturan-aturan yang telah ditetapkan.

Tujuannya, untuk menciptakan suasana demokrasi yang harmonis dan tertib.

Untuk diketahui, selama sekitar sepekan pelaksanaan kampanye terbuka, kedua paslon telah menggelar kampanye di Jawa Timur.

Bahkan, dalam beberapa gelaran kampanye tersebut, masing-masing pasangan calon, baik Joko Widodo-KH Ma’ruf Amin maupun Prabowo Subianto-Sandiaga Uno juga telah hadir di Jawa Timur. 

"Namun, untuk akumulasi jumlah pelanggaran tersebut saat ini masih didata oleh penyelenggara di daerah. Kami masih menunggu laporan akhirnya," katanya.

Sumber: Surya
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved