Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Ditanya JPU Dalam Sidang Vlog Idiot, Ahmad Dhani : Saya Tidak Merasa Bersalah dan Tidak Menyesal

Ditanya JPU Dalam Sidang Vlog Idiot, Ahmad Dhani : Saya Tidak Merasa Bersalah dan Tidak Menyesal.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Ahmad Dhani saat hendak jalani sidang di PN Surabaya, Kamis, (28/3/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Terdakwa Ahmad Dhani menegaskan bahwa dirinya tidak bersalah atas kasus dugaan pencemaran nama baik dengan membuat vlog.

Pernyataan  itu disampaikan saat menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum, Winarko, dalam sidang lanjutan di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (2/4/2019).

“Saya tidak merasa bersalah dan tidak menyesal,” kata Dhani.

Beberkan Kronologi Kejadian Kasus Video Vlog Idiot, Ahmad Dhani Katakan Ini Sebelum Jalani Sidang

Ahmad Dhani Kembali Jalani Sidang di PN Surabaya, Agendanya Pemeriksaan Terdakwa oleh Hakim

Dhani tidak merasa bersalah dan tidak menyesal, lantaran usai mendengarkan keterangan saksi ahli tentang undang-undang ITE.

“Bahwa pasal 27 ayat 3 yang didakwakan kepada saya bukan untuk kelompok, tapi perorangan. Kuasa hukum juga banyak memberi pencerahan kepada saya," ujarnya.

Bertemu Al Ghazali, Sandi Prihatin Kasus Ahmad Dhani Terkesan Hukum Tajam pada Oposisi

Terpisah, JPU Winarko mengaku tidak mempermasalahkan pernyataan Ahmad Dhani yang merasa tidak bersalah dalam perkara Vlog Idiot.

“Sama sekali tidak berdampak pada materi tuntutan jaksa. Baik itu terdakwa merasa bersalah atau tidak," terang Winarko.

Tuntutan jaksa yang akan dibacakan pekan depan kata Winarko, berdasarkan fakta persidangan dan alat bukti yang dihadirkan dalam persidangan.

Sidang tuntutan akan digelar pada Kamis, (11/4/2019) pekan depan.

Ahmad Dhani didakwa melanggar Pasal 45 ayat (3) jo pasal 27 ayat (3) UU RI No.19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU No.11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved