Tanggapi Hasil Evaluasi PMK Surabaya, Kelurahan Tambaksari Berlakukan Tertib Parkir Bagi Warganya
Menanggapi hasil evaluasi dari PMK Surabaya usai simulasi tentang parkir liar dan atap jalan kurang tinggi, Kelurahan Tambaksari lakukan hal berikut.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Menanggapi hasil evaluasi dari PMK Surabaya usai simulasi tentang parkir liar dan atap jalan kurang tinggi, pihak Kelurahan Tambaksari akan lakukan beberapa langkah tindak lanjut.
Pertama, menyelesaikan masalah parkir mobil liar di bahu jalan Solikin Kepala Kelurahan Tambaksari berencana akan terbitkan surat imbauan pada warga agar merapikan parkir mobil menjadi satu sisi bahu jalan saja.
"Disini kan dua bahu jalan yang dibuat parkir, ternyata bisa hambat mobil PMK kalau mau masuk," katanya pada TribunJatim.com, usai gelar simulasi di Jalan Ambengan Batu III, Tambaksari, Selasa (2/4/2019).
• Jalan Mudah dan Suplai Air Tersedia, PMK Surabaya Sebut Kawasan Tambaksari sebagai Zona Double Red
• Pernah 3 Kali Kebakaran dalam Setahun, Lurah Tambaksari Minta PMK Surabaya Adakan Simulasi Kebakaran
Solikin mengungkapkan, sebenarnya penertiban parkir kendaraan sedang menunggu Peraturan Walikota Surabaya.
"Tapi kalau nunggu Perwali ya kelamaan, mending saya buat surat himbauan langsung aja agar cepat rapih," tandasnya.
Kedua, untuk atasi masalah soal atap jalan yang kurang tinggi.
• Mayat Laki-Laki dengan Luka Bacok di Jalan Pragoto Simokerto Adalah Tukang Ojek Pangkalan Terminal
• Mayat Laki-Laki Tergeletak di Jalan Pragoto, Ditemukan Luka Bacok di Dada dan Jempol Tangan Kiri
Solikin mengaku, akan berkoordinasi dengan pihak RW untuk mencari solusi yang terbaik.
Apakah akan dilakukan pembongkaran atau atap jalan akan ditinggikan sesuap ketentuannya yakni setinggi tiga meter.
"Kami nanti akan bicarakan, apakah akan ditinggikan atau di bongkar karena tadi tampak hambat petugas,"
Selain itu, Solikin juga akan mendorong 19 RT yang dinaunginya untuk mengusulkan pengadaan alat pemadam ringan (APAR) melalui Rapat Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrembangdes).