Libur Isra Miraj, Satpol PP Lamongan Amankan 4 Anak Punk, Ada yang Sempat Pingsan
Libur Isra' Mi'raj dimanfaatkan Satpol PP untuk menggelar razia di sejumlah tempat di Lamongan. Dalam razia tersebut, petugas mengamankan 4 anak punk.
Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Libur Isra' Mi'raj dimanfaatkan Satpol PP untuk menggelar razia di sejumlah tempat di Lamongan.
Pertama seorang pengemis diamankan dan langsung dipulangkan ke tempat asalnya di Tuban.
Sekembali dari memulangkan pengemis, petugas Satpol PP menyisir anak punk di jalan nasional
Dalam razia tersebut, petugas Satpol PP Lamongan kembali mengamankan 4 anak punk.
• Jokowi Pamerkan Tiga Kartu Sakti Saat Kampanye Akbar, PDIP Optimistis Menangkan Pilpres dan Pileg
• Generasi Kreatif Lamongan Gelar Pelatihan Buat Video Promosi Untuk UMKM, Manfaatkan Media Sosial
Tiga di antaranya masih pelajar di tiga titik pertigaan jalan nasional Babat - Surabaya.
Sementara sisanya yang menginjak remaja itu diamankan di pertigaan Depot Mira Babat, Pucuk dan Sukodadi.
"Ada tiga masih anak - anak dan satu dewasa yang berhasil kita jaring," ungkap Kasi Operasional dan Pengendalian Satpol PP Lamongan, Bambang Yustiono kepada Surya.co.id (grup Tribunjatim.com), Rabu (3/4/2019).
Adapun empat anak yang kena razia ialah RR (15) asal Bulutrate Desa Sumurgenuk Babat diamankan di pertigaan Depot Mira Babat, BS (14) asal Dusun Titik Desa Titik Kecamatan Sekaran, RP (15) asal Dusun Kebalan pelang Kecamatan Babat, dan satu wanita ES (24) asal Desa Karangrejo Karangdayu Kecamatan Baureno Bojonegoro.
ES ini sempat pingsan saat hendak diturunkan dari kendaraan patroli ketika sampai di Kantor Satpol PP Lamongan.
Terpaksa seorang anggota Satpol harus membopong ES untuk dibawa masuk kantor.
• Sempat Bertemu Shaheer Sheikh, Ini Jawaban Ayu Ting Ting Ditanya Kemungkinan Balikan dengan Mantan
• Kisah Pramugari Cantik Gemetaran Saat Soekarno Nyatakan Cinta, Ajukan 1 Syarat Ketika Beri Jawaban!
Empat anak punk yang terjaring dibawa ke Kantor Satpol PP untuk dilakukan pembinaan.
Mereka diwajibkan membuat surat pernyataan tidan akan mengulangi lagi perbuatannya.
"Mereka ini mengganggu ketertiban umum dan merusak pemandangan," kata Bambang.
Yang terjaring tidak akan dipulangkan, jika pihak keluarga sendiri yang menjemputnya.
"Orang tuanya sedang kita hubungi," kata Bambang. (Surya/Hanif Manshuri)