Pengendara Motor di Gresik Masih Bebas Merokok, Polisi Baru Tilang Usai Fokus Pengamanan Pemilu
Pengendara Motor di Gresik Masih Bebas Merokok, Polisi Baru Tilang Usai Fokus Pengamanan Pemilu.
Penulis: Willy Abraham | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Penerapan larangan pengendara sambil merokok yang tertuang dalam Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub) nomor 12 tahun 2019 di Kabupaten Gresik belum dilakukan.
Dalam pasal 6 huruf (c) yang berbunyi "Pengemudi dilarang merokok dan melakukan aktivitas lain yang mengganggu konsentrasi ketika sedang mengendarai sepeda motor".
Aturan tersebut belum diterapkan di Kota Pudak. Sehingga masih banyak pengendara motor sambil merokok dijumpai di Kabupaten Gresik.
• Tingkatkan Perekonomian Organisasi, MWC NU di Gresik Buka Toko Plastik
• Garam Lokal Gresik Bakal Tembus Pasar Dunia
• Ini Cara KPU Gresik Kemas Sosialisasi Pemilu Kekinian, Gelar Got Talent & Run 5K, Bebas Ikut Lomba
• Ingin Mudahkan Pengurusan Surat Warga, Wabup Gresik Launching Aplikasi Berbasis Android SI-Pencet
Kasatlantas Polres Gresik, AKP Wikha Ardilestanto mengatakan bahwa hingga saat ini pihaknya fokus pada penanganan pemilu yang akan digelar kurang dari dua minggu.
"Sesuai petunjuk Polda Jatim, sekarang fokus pengamanan pemilu dulu," ujarnya, Jum'at (5/4/2019).
Menurutnya, penerapan Permenhub nomor 12 tahun 2019 masih memerlukan persiapan yang matang bersama stakeholder terkait.
"Kalau di Gresik butuh sosialisasi lagi," jelasnya.
Sesuai dengan petunjuk Wadirlantas Polda Jatim, penerapan larangan pengemudi sambil merokok di Jawa Timur akan dibahas setelah Pemilu serentak 17 April 2019.
"Menunggu rapat kordinasi (Rakor) tingkat Polda setelah Pemilu," jelasnya.
Peraturan Menteri Perhubungan RI Nomor 12 Tahun 2019, tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor. Bila kedapatan melanggar denda bagi pelanggar aturan ini sebesar Rp 750.000 atau kurungan penjara selama tiga bulan.