Pohon Sono Keling Yang Diduga Dicuri Mencapai 91 Pohon
Ternyata jumlah pohon sono keling di tepi jalan raya yang dibalak di Kabupaten Tulungagung dan Trenggalek mencapai 91 pohon.
Penulis: David Yohanes | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Ternyata jumlah pohon sono keling di tepi jalan raya yang dibalak di Kabupaten Tulungagung dan Trenggalek mencapai 91 pohon.
Hal itu terungkap dalam rapat seluruh pihak terkait, di Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Jumat (5/4/2019).
“Ada 91 titik tebangan (sono keling) di sepanjang jalan Tulungagung-Trenggalek, dan Tulungagung-Blitar,” ujar Kelapa Dinas Kehutanan Provinsi Jawa Timur, Dewi Putriatni.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Kehutanan Provinsi Jatim akan melakukan survei bersama dengan Balai Pemeliharaan Jalan Nasional (BPJN).
Sebab menurut Dewi, pohon-pohon yang ditebang ada di ruas jalan nasional, bukan jalan provinsi seperti yang ditulis sebelumnya.
Survei bersama ini rencananya dilaksanakan Selasa (9/4/2019), dan akan dilanjutkan dengan pembuatan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
• Kadis Kehutanan Jatim Turun Lapangan Lihat Sono Keling Ditebang, Identifikasi Dulu Ruang Milik Jalan
• Jalan Turun, Jalan Sultan Agung Jember Ditutup Sementara
• UPDATE TERBARU Mayat Tanpa Kepala, Polisi Sudah Periksa 14 Saksi, Satu Di Antaranya ASN dari Nganjuk
Dewi memastikan, penebangan pohon yang masuk apendiks 2 ini dilakukan tanpa izin.
“Kalau ada indikasi tindak pidana, akan kami laporkan ke pihak berwajib. Bisa kepolisian, bisa Balai Gakum (Penegakkan Hukum),” sambung Dewi kepada Tribunjatim.com.
Hingga saat ini belum diketahui, kemana 91 pohon sono keling yang sudah ditebang itu.
Dinas kehutanan tengah mencari data dan informasi pergerakannya.
“Sebenarnya pohon ini boleh ditebang, diangkut, dimanfaatkan industri, tapi harus dilengkapi dokumen yang legal,” tegasnya kepada Tribunjatim.com.
Pengangkutan sono keling harus mempunyai dokumen, industri yang memanfaatkannya juga harus mengantongi izin.
Lanjut Dewi, ke depan perlu adanya sosialisasi terkait aturan kayu sono keling ini.
Sebab menurutnya banyak yang tidak paham soal aturan apendiks 2.
“Seharusnya merasa kehilangan adalah BPJN, karena pohon itu di Rumija (ruang milik jalan) jalan nasional. Tapi ternyata BPJN belum paham aturan,” pungkas Dewi.
Pohon sono keling saat ini mempunyai nilai ekonomis tinggi, mengalahkan pohon jati.
Satu pohon bisa mencapai Rp 30 juta. Sehingga muncul dugaan, pohon-pohon ini dicuri dan dijual ke eksportir. (David Yohanes)/TribunJatim.com).