Kadis Kehutanan Jatim Turun Lapangan Lihat Sono Keling Ditebang, Identifikasi Dulu Ruang Milik Jalan
Kadis Kehutanan Jatim Turun Lapangan Lihat Sono Keling Ditebang, Identifikasi Dulu Ruang Milik Jalan Siapa.
Penulis: David Yohanes | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, TULUNGAGUNG - Kepala Dinas Kehutanan Jatim, Dewi Putriatni, turun ke lapangan untuk melihat sisa tunggak pohon sono keling yang ditebang di tepi jalan di Tulungagung, Rabu (3/4/2019).
Dewi memastikan status tanah, di mana pohon-pohon yang ditebang itu berada.
“Ada maling nih. Kita identifikasi dulu rumija (ruang milik jalan) ini punya siapa,” ujar Dewi, saat di wilayah Kecamatan Sumbergempol.
• Penebangan Sono Keling di Jalan Provinsi Tulungagung Bisa Dilaporkan ke Polisi
• Napi Teroris di Lapas Tulungagung Bebas Hari Ini, Kalapas Ungkap Kebiasaannya Selama di Tahanan
• Pohon Sono Keling di Jalan Provinsi Tulungagung Ditebang, Warga Diminta Menjauh dan Diberi Uang
Dinas Kehutanan Jatim belum merumuskan langkah yang diambil. Sebab masih ada sejumlah pihak yang harus diajak koordinasi.
Misalnya Balai Besar Konservasi Sumberdaya Alam (BBKSDA), Pemkab Tulungagung dan Bina Marga Provinsi atau Dirjen Bina Marga Kementerian PUPR.
• Masih Dilakukan Autopsi pada Mayat Laki-Laki di Kos Tulungagung, Sebagian Sudah Dimakan Belatung
• Terungkap, Mayat Laki-Laki yang Ditemukan Membusuk di Kamar Kos Tulungagung Gunakan Identitas Palsu
“Jika jalan provinsi, maka rumijanya milik Dinas Bina Marga Jatim. Jika jalan nasional, maka rumijanya milik Kementerian PUPR, Dirjen Bina Marga,” terang Dewi.
Untuk pemotongan pohon di tepi jalan, yang berhak pengeluarkan izin adalah Pemkab.
Meski pun pemotongan itu ada izin, untuk pengangkutannya harus ada izin dari BBKSDA.
"Sebelumnya Dinas Kehutanan sudah menerima foto tunggak pohon yang dipotong, sebagian dilengkapi koordinat sebagian tanpa koordinat," ucap Dewi.
Sementara Kepala Dinas PU dan Bina Marga Jatim, Gatot Sulistyo Hadi mengungkapkan, prosedur pemotongan pohon di rumija tidak sama di setiap daerah.
Misalnya ada satu daerah yang harus mengganti 10 pohon, untuk setiap pohon yang ditebang. Demikian juga standar ketinggian pohon yang ditebang juga tidak sama.
“Jadi misalnya pohonnya masih kecil kok dipotong? Tidak bisa dijadikan patokan,” terangnya.
Gatot juga belum bisa memastikan, pemotongan pohon sono keling itu ilegal atau legal. Sebab sejauh ini pihaknya belum memastikan dokumen perizinanannya.
Gatot hanya meminta agar Satpol PP Tulungagung dilibatkan untuk memantau titik-titik yang ada pohon sono keling.