Kasus Antonio Banerra Posting Ujaran Kebencian di Facebook, Polisi Sebut Pelaku Juga Residivis
Kasubdit V Siber Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Cecep Susatiya mengatakan, Arif Kurniawan Radjasa merupakan residivis kasus perampasan.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Arie Noer Rachmawati
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Kasubdit V Siber Reskrimsus Polda Jatim, AKBP Cecep Susatiya mengatakan, Arif Kurniawan Radjasa nama asli pemilik akun Facebook Antonio Banerra merupakan residivis kasus perampasan.
"Dia residivis kasus perampasan 10 tahun yang lalu di Jawa Timur," katanya pada wartawan, Minggu (7/4/2019).
Pelaku terhitung setahun lamanya tidak bekerja alias menganggur.
• Kasus Antonio Banerra, Polisi Ungkap Pelaku Posting Sejak Maret dan Sempat Gonta-ganti Akun
• Laga Persebaya Vs Arema FC di Babak Final Piala Presiden Bakal Dijamin Keamanan Penuh dari Polisi
Cecep menambahkan, sebelumnya Arif sempat bekerja sebagai sales TV Cable.
"Dia setahun menganggur, sebelumnya kerja di TV Cable," lanjutnya.
• Detik-detik 5 Polisi Jepang Kabur Saat Akan Tangkap Soekarno, Takut Lihat Benda yang Dibawa Pengawal
• Remaja Hilang 3 Bulan di Gunung Arjuno, Korban Bantu Cari Rekannya yang Terpisah dari Rombongan
Sekadar diketahui, Arief Kurniawan alias Antonio Benerra menulis postingan bernada SARA di halamannya Facebooknya.
Pelaku menyebut bila satu di antara paslon Capres dan Cawapres menang dalam Pemilu 2019, bakal dipastikan insiden kelam yang pernah terjadi pada 1998, terulang kembali.