Berita Entertainment
Kriss Hatta Terdakwa Pemalsuan Buku Nikah, Balas Hilda Vitria: Terima Kasih Atas Tindakan Jahat Anda
Menanggapi penangkapan dan perubahan status terdakwa Kriss Hatta, Hilda Vitria mengunggah tulisan pesan bernada terimakasih kepada Tuhan.
Penulis: Ignatia | Editor: Adi Sasono
Menanggapi penangkapan dan perubahan status terdakwa Kriss Hatta, Hilda Vitria mengunggah tulisan pesan bernada terimakasih kepada Tuhan.
TRIBUNJATIM.COM - Artis televisi Kriss Hatta, resmi ditahan oleh Kejaksaan Negeri Bekasi.
Dikutip dari Warta Kota, Kriss Hatta sudah resmi menjadi terdakwa kasus dugaan pemalsuan data pernikahan bersama Hilda Vitria Khan.
Setelah berkasnya dilimpahkan penyidik kepolisian ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Bekasi, Jawa Barat, Selasa (9/4), Kriss langsung ditahan jaksa selama 20 hari kedepan di Lapas Bulak Kapal Bekasi.
Kasus pemalsuan dokumen pernikahan yang diduga dilakukan Kriss Hatta ini merupakan laporan Hilnda Vitria Khan ke Polda Metro Jaya.
• Purnawirawan TNI Bongkar Fakta Lain Kampanye Jokowi yang Membeludak, Sebut Drone Bakal Dilarang
Sebelum berkasnya dilimpahkan ke kejaksaan, Kriss terlebih dulu menyandang status sebagai tersangka perkara tersebut sejak 10 November 2018.
Setelah menjalani serangkaian pemeriksaan berkas, Kriss segera digiring tim jaksa Kejari Bekasi menuju Lapas Bulak Kapal Bekasi dengan menaiki bus tahanan Kejaksaan Bekasi, Selasa sore.
Saat digiring menuju bus tahanan kejaksaan bersama tahanan lain, tangan Kriss Hatta terlihat diborgol dengan tangan tahanan lain.
• TERBONGKAR Peran & Sosok Pengeroyok Audrey Siswi SMP, Jeritan Hati Ibu Korban Saya Tidak Mau Damai

Kriss yang mengenakan kemeja hitam dan celana jins serta beralaskan sandal jepit tidak mengeluarkan komentar apapun saat menaiki bus tahanan Kejaksaan Bekasi.
Dia hanya tersenyum tipis sembari mengacungkan jempol kanannya kepada wartawan yang mengerubunginya, kemarin.
• VIDEO Detik-detik Kriss Hatta Digelandang Kejaksaan Diviralkan Nikita Mirzani, Merinding, Bahagia!

Terkait penahanan pemeran Mister Money di reality show Uang Kaget (GTV) tersebut, pihak keluarga Kriss Hatta menolak berkomentar.
Cyndyana Lorens, adik Kriss Hatta, yang menemani kakaknya selama menjalani pemeriksaan BAP di Kejari Kota Bekasi, Selasa, enggan memberikan pernyataan. “Maaf ya, maaf. Nanti saja,” ucap Cyndyana sambil menaiki mobilnya.
Selain menahan selama 20 hari kedepan, hingga digelarnya sidang perdana di Pengadilan Negeri Kota Bekasi, jaksa juga mendakwa Kriss Hatta dengan Pasal 264 ayat 2 KUHP, Pasal 266 ayat 1 KUHP, dan Pasal 266 ayat 2 KUHP tentang pemalsuan surat dan keterangan palsu dalam akta otentik.
Jika terbukti melanggar pasal yang didakwakan tersebut, Kriss Hatta terancam hukuman 8 tahun penjara.
Kabar ditahannya Kriss Hatta dan ditetapkannya sebagai terdakwa tentu langsung ditanggapi oleh Hilda Vitria.
• Kriss Hatta Sempat Posting di Instagram Sebelum Ditahan Kejaksaan, Singgung Status Sebagai Lelaki
