Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Eksepsi Guru SMK Cabul di Lamongan Ditolak, Jaksa akan Hadirkan 26 Saksi di Sidang Senin Depan

AG, oknum guru SMK di Lamongan menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Lamongan pada Kamis (11/4/2019).

SURYA/HANIF MANSHURI
AG, oknum guru SMK di Lamongan menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Lamongan pada Kamis (11/4/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - AG, oknum guru SMK di Lamongan menghadiri sidang di Pengadilan Negeri Lamongan pada Kamis (11/4/2019).

Sidang kali ini beragenda pembacaan eksepsi (keberatan, red). Eksepsi AG dipastikan mendapat penolakan oleh majelis hakim.

Penolakan eksepsi ini membuat AG harus mengikuti sidang berikutnya dengan agenda mendatangkan saksi oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamongan pada Senin (15/4/2019) depan.

Sidang yang dipimpin Ketua PN Hj. Nova Flory Bunda di ruang Cakra PN Lamongan siang tadi dilakukan secara tertutup.

(Berhasil Ditangkap Setelah Kabur 4 Tahun, Esa Prayoga Tunggu Jadwal Sidang Kasus Pencabulan Anak)

(Polres Malang Kota Tahan Guru Pelaku Pencabulan di SDN Kauman 3)

Jaksa Penuntut Umum (JPU), Heri Pamungkas mengaku eksepsi yang diajukan Penasihat Hukum terdakwa ditolak.

"Dalam putusan sela kali ini, eksepsi ditolak, sidang dilanjut Senin dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi," ungkap Heri usai sidang.

Heri hanya mengatakan akan ada banyak saksi yang dihadirkan pada sidang selanjutnya.

Sementara itu, Penasihat Hukum terdakwa, Parlindungan Sitorus mengatakan tetap menghormati keputusan ketua majelis hakim.

"Ditolaknya eksepsi atau keberatan yang kita ajukan memang kewenangan hakim," katanya.

Yang pasti, Parlindungan menambahkan akan banding nantinya setelah putusan pokok perkara terkait putusan sela.

 Parlindungan menyebut jika Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamongan berencana hadirkan 26 siswa dalam agenda persidangan berikutnya.

"Kita akan lihat nanti saat pengakuan saksi di hadapan majelis hakim," kata Parlin.

(Sidang Pra Peradilan Kasus Pencabulan di Lamongan, Kuasa Hukum Guru SMKN Siap Hadapi yang Terburuk)

(Akan Ikuti Sidang Lanjutan, Ahmad Dhani Keluar dari Rutan Medaeng Kenakan Kaus Tahanan Politik)

Penasihat hukum yang berkantor di Surabaya itu bakal menyiapkan langkah langkah hukum selanjutnya diantaranya, surat keterangan dari medis (psikis) jika kliennya dinyatakan tidak kelainan alias normal.

"Kita akan ajukan bukti itu," katanya.Diberitakan sebelumnya, AG diamankan penyidik setelah ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan pencabulan terhadap sejumlah siswanya.

Terdakwa AG dijerat pasal 82 ayat 2 jo Pasal 76 E UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI no 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 65 ayat (1).

Reporter: Surya/Hanif Manshuri

(Kasus Pencabulan Siswi-siswi SDN Kauman Tiga, Polres Malang Tetapkan Guru IM Sebagai Tersangka)

(Sidang Pra Peradilan Kasus Pencabulan di Lamongan, Kuasa Hukum Guru SMKN Siap Hadapi yang Terburuk)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved