Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Justice For Audrey

Kemarahan Hotman Paris ke KPPAD yang Enggan Bawa Kasus Audrey ke Pengadilan: Lu Jangan Asal Ngomong!

#JusticeForAudrey. Hotman Paris terlihat marah dan memberi pesan ke KPPAD Kalbar melalui video di akun Instagramnya.

Penulis: Ani Susanti | Editor: Adi Sasono
instagram.com/hotmanparisofficial dan YouTube Hotman Paris Official
Tanggapi Kasus Audrey, Hotman Paris Bicara Kabar Peran Pejabat dari Keluarga Terduga Pelaku 

TRIBUNJATIM.COM - Pengacara Hotman Paris Hutapea mengungkapkan kekesalannya terhadap pernyataaan Komisi Pengawasan dan Pelindungan Anak (KPPAD) Kalimantan Barat (Kalbar) soal kasus Audrey.

Hotman Paris terlihat marah dan memberi pesan ke KPPAD Kalbar melalui video di akun Instagramnya.

VIDEO Adegan Dewasa Jatuh ke Tangan Istri, Terbongkarlah Perselingkuhan 2 Pejabat Antarkota di Jatim

Justice for Audrey siswi SMP korban pengeroyokan 12 siswi SMA di Pontianak .
Justice for Audrey siswi SMP korban pengeroyokan 12 siswi SMA di Pontianak . (kolase Twitter/IST via Tribunnews.)

Seperti diketahui, kasus pengeroyokan yang melibatkan 12 siswi SMA terhadap seorang anak SMP di Pontianak, bernama Audrey berbuntut panjang.

Dilansir dari Nakita (grup TribunJatim.com), kasus ini dikabarkan menjadi ajang saling lapor, antara orang yang seharusnya berada di luar kasus Audrey.

Melalui pernyataan di depan awak media, KPPAD Kalbar melaporkan akun yang memviralkan kasus #JusticeForAudrey.

Akun tersebut tak lain adalah milik @zianafazura yang pertama kali membuat thread kasus ini lewat media sosial Twitter.

Keputusan ini diambil setelah rapat pleno komisioner KPPAD Kalbar dilakukan.

FAKTA BARU 2 Pembunuh Guru Honorer, Melambai & Jago Masak, Kebiasaan Tiap Malam Dibongkar Tetangga

Hotman Paris Sampai Sumbang Honor untuk Kasus Audrey, Tegaskan Soal Transparansi: Mohon Dibeberkan!

Terbaru KPPAD Kalbar menggelar konferensi pers terkait peristiwa yang menimpa Audrey.

Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishak dalam konferensi persnya, mengaku akan mencari jalan tengah terhadap penyelesaian kasus tersebut.

Sebisanya, pihaknya ingin agar kasus ini tak sampai ke pengadilan.

"Mengingat korban dan pelaku adalah anak dibawah umur, KPPAD dalam hal ini memberikan pendampingan untuk kedua-duanya (korban dan pelaku).

Kami berupaya semaksimal mungkin agar kasus ini jangan masuk ke ranah kepolisian atau pengadilan," kata Eka.

Disambar Petir, Rumah di Tlanakan Pamekasan Ludes Terbakar, Kerugian Diduga Capai Rp 60 Juta

Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak (tengah) memberikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers di kantor KPPAD Kalbar, Jalan Da Hadi, Pontianak, Senin (8/4/2019). Seorang siswi SMP menjadi korban pengeroyokan diduga 12 siswi SMA beberapa hari lalu di Pontianak.
Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Provinsi Kalimantan Barat, Eka Nurhayati Ishak (tengah) memberikan keterangan kepada awak media dalam konferensi pers di kantor KPPAD Kalbar, Jalan Da Hadi, Pontianak, Senin (8/4/2019). Seorang siswi SMP menjadi korban pengeroyokan diduga 12 siswi SMA beberapa hari lalu di Pontianak. (TRIBUN PONTIANAK/ANESH VIDUKA)

Ia beralasan karena anak-anak tersebut masih di bawah umur dan berhak untuk dilindungi oleh undang-undang No. 32 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Eka menjelaskan, pihaknya menerima pengaduan tanggal 5 April 2019, sekira pukul 13.00 WIB, di mana korban di dampingi oleh ibunya menyampaikan bahwa korban menerima kekerasan fisik yang menyebabkan anaknya mengalami kekerasan secara fisik dan psikis.

Menanggapi pernyataan KPPAD Kalbar tersebut, pengacara kondang Hotman Paris Hutapea pun merasa geram.

Halaman
12
Sumber: Nakita
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved