853 Guru PNS Surabaya Terima SK Kenaikan Pangkat
Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Surabaya membagikan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat kepada 853 guru PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Su
Penulis: Sulvi Sofiana | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Dinas Pendidikan (Dindik) Kota Surabaya membagikan Surat Keputusan (SK) kenaikan pangkat kepada 853 guru PNS di lingkungan Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya, Sabtu (13/4/2019).
Kepala Dindik Surabaya Ikhsan menyampaikan seluruh pelayanan Dindik dalam kenaikan pangkat ini tidak berbayar alias gratis. Pasalnya semua sistem pelayanan telah menggunakan sistem online.
“Jika ada yang berbayar silahkan laporkan ke kami melalui saluran-saluran yang tersedia (nomor whatsapp (WA) sahabat dindik 085732905119/081259896163 ataupun instagram @dispendiksby)”, ujar Ikhsan, saat pembagian SK kenaikan pangkat guru di aula SMPN 12 Surabaya.
Karena telah menggunakan sistem online Sistem Informasi Aplikasi Guru Surabaya (SIAGUS), Ikhsan mengungkapkan selama proses pengajuan kenaikan pangkat para guru tidak diperlukan untuk hadir ke kantor Dindik karena akan mengganggu proses kegiatan belajar mengajar (KBM) di sekolah.
Cukup melalui petugas tata usaha (TU) atau administrasi yang ada disekolah masing-masing.
• Ribuan Aremania Ikuti Konvoi Rayakan Arema Juara Piala Presiden 2019
• Insiden Blunder Kiper Persebaya Surabaya Sebabkan Kekalahan, Pelatih hingga Manajemen Carikan Solusi
• Ini Tanggapan Mendagri Tjhajo Kumolo Surat Suara di Malaysia yang Sudah Tercoblos
"Untuk mempermudah pengurusan kenaikan pangkat selanjutnya, setelah SK diterima selanjutnya SK di foto kopi kemudian dilegalisir kepala sekolah," papar Mantan Kepala Bapemas dan KB Kota Surabaya kepada Tribunjatim.com.
Salinan SK yang telah dilegalisir kemudian diserahkan ke petugas TU, baru petugas TU nanti yang akan mengirimkan berkas untuk di validasi Dindik.
Sementara itu, Kepala Bidag Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK), Mamik Suparmi menjelaskan proses kenaikan pangkat guru diawali dengan mengisi dan mengunggah file yang dibutuhkan melalui SIAGUS.
Kemudian verifikator memverifikasi file unggahan pengusul, jika file tidak layak maka sistem akan memberikan informasi untuk melakukan revisi secara online.
Namun, jika file tersebut layak usulan masuk ke proses penilaian oleh Tim Penilai Angka Kredit.
“Hasil penilaian diumumkan secara online melalui SIAGUS,"terang mantan Kasi Kurikulum Dikmenjur Dindik Surabaya tersebut.
Mamik mengutarakan, setelah melalui serangkain proses penilaian dan dinyatakan lulus maka dilakukan pencetakan Penilaian Angka Kredit (PAK) pada sistem, kemudian guru yang bersangkutan mengumpulkan dokumen kepegawain melalui petugas TU untuk diserahkan ke Dindik.
“Dari Dindik dokumen guru kemudian dikirim ke BKD Kota Surabaya untuk dilakukan validasi, jika dokumen sudah sesuai, BKD mencetak SK Kenaikan Pangkat dan Jabatan Fungsional,"terang Mamik. (Sulvi Sofia/TribunJatim.com).