Demi Biayai Sekolah Anaknya, Janda 2 Anak dari Mojokerto Ini Nekat Jual Sabu, Padahal Pernah Dibui
Demi Biayai Sekolah Anaknya, Janda 2 Anak dari Mojokerto Ini Nekat Jual Sabu, Padahal Pernah Dibui dengan Kasus Sama.
Penulis: Danendra Kusuma | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, MOJOKERTO - Meski sudah pernah merasakan dinginnya ubin penjara, Yut Tri Florince (35) warga Jalan Niaga, Kelurahan Sentanan, Kranggan, Kota Mojokerto tak kapok mengedarkan sabu.
Janda dua anak ini, terpaksa kembali mengedarkan sabu karena untuk membiayai sekolah buah hatinya.
"Permasalahan klise dalam kasus-kasus narkoba yakni berkaitan dengan finansial. Faktor keuangan mendorong janda dua anak menjual sabu. Tersangka mendapat keuntungan Rp 50 ribu per paket hemat," kata Kapolres Mojokerto Kota AKBP Sigit Dany Setiyono, Sabtu (13/4).
• Selain Menderita Gizi Buruk, Fajar Balita Asal Mojokerto ini Juga Alami Kelumpuhan Otak
• Korban Penipuan Diduga Dilakukan Anggota Komisi C DPRD Kabupaten Mojokerto Bertambah 3 orang
• Sopir Mengantuk, Toyota Innova Hantam Kawat Pembatas Jalan Tol Jombang-Mojokerto
• Santri Milenial Bersatu Jombang-Mojokerto Deklarasi Dukung Capres 01, Jokowi-Maruf Amin
Sigit mengungkapkan, Yut Tri Florince dicokok anggota Satreskoba Polres Mojokerto Kota di kediamannya Selasa, (9/4) pukul 22.00 WIB.
Rince sapaan akrab tersangka, tak dapat berkutik saat polisi menggrebek rumahnya.
"Dari tangan tersangka kami berhasil mengamankan barang bukti paket sabu kemasan hemat seberat 0,40 gram, satu butir ekstasi, timbagan digital dan alat hisap sabu," ungkapnya, Sabtu (13/4).
Sebelumnya, Rince pernah mendekam selama 4 tahun di Lapas Porong, Kabupaten Sidoarjo karena kasus serupa. Bukannya tobat, Rince justru membangun jaringan peredaran sabu ketika di dalam sel.
"Barangnya (sabu) diperoleh dari temannya di Lapas Porong. Kami masih melakukan pendalaman terkait hal ini. Tersangka bisa dibilang sudah pengalaman," ujarnya.
Selain meringkus Rince, dalam kurun waktu sebulan Maret hingga April anggota Satreskoba Polres Mojokerto Kota juga berhasil mengamankan 6 tersangka lain.
Tersangka itu yakni Ayub Imaduddin (23), warga Desa Mojowono, Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, Ismail Waluyo (36), warga Kelurahan Gedongan, Magersari, Kota Mojokerto, dan Didik Budi (47), warga Kelurahan Mentikan, Prajurit Kulon, Kota Mojokerto.
Selanjutnya, Cahyono (42), warga Sooko, Kabupaten Mojokerto, Rizal Nur Iman (27), warga Desa Beratkulon, Kemlagi, Kabupaten Mojokerto, dan Rizki Fadlulloh (20), warga Kelurahan Wates, Magersari, Kota Mojokerto.
"Total barang bukti yang kami amankan dari 7 tersangka yakni 5,82 gram sabu, seribu butir dobel L dan satu butir ekstasi," sebut Kapolres.
Akibat perbuatannya, Rince dan 6 tersangka harus mendekam di penjara Polres Mojokerto Kota. Para tersangka akan dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.