Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Dinilai Putusan Tidak Adil, Tiga Kurir Sabu 13,5 Kg Divonis Penjara Seumur Hidup Ini Ajukan Banding

Tiga kurir sabu 13,5 kilogram yang divonis pidana penjara seumur hidup akan mengajukan banding lantaran merasa vonis tidak adil bagi mereka.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Aliefianti Amalia, Nina Rahmawati dan Amalia Munidawati saat jalani sidang di PN Surabaya beberapa waktu lalu. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Tiga kurir sabu 13,5 kilogram yang divonis pidana penjara seumur hidup akan mengajukan banding.

Mereka antara lain Aliefianti Amalia, Nina Rahmawati dan Amalia Munidawati.

Aliefianti merasa vonis tersebut tidak adil bagi mereka.

6.000 Pentol Gratis Dibagikan ke Warga Gresik Sambut Pemilu 2019, Tak Sampai 1 Jam Langsung Habis

Polisi Komentari Pelaku Mutilasi Guru Honorer, Sebut Kejam dan Kejahatannya di Peringkat Teratas

Selama persidangan, dia mengaku tidak banyak diberikan kesempatan untuk berbicara.

Dia menilai banyak fakta persidangan yang dianggapnya tidak tepat.

Satu di antaranya mengenai barang bukti yang dibawanya.

"Saya mau bicara pas sidang kemarin tidak dikasih. Biar lewat pengacara saja kata hakimnya. Tapi, pengacara saya seperti tidak niat membela," ujarnya.

Saat banding, dia akan menunjuk pengacara baru, bukan pengacara saat sidang.

Pengacara yang mendampinginya saat sidang menurutnya bukan dari pilihannya.

Melainkan dipilihkan pengadilan karena mereka tidak sanggup membawa pengacara sendiri.

"Nanti kami rencana pakai pengacara lain buat banding," ucapnya, Minggu (14/4/2019).

Sementara itu, pengacara mereka, Arif Budi Prasetijo menyarankan mereka untuk tidak mengajukan banding terhadap vonis tersebut.

Cerita Ashanty-Anang Beda Pilihan Presiden, Video Keluarga saat Nonton Debat di Kamar Ramai Komentar

Pelaku Mutilasi Guru Honorer Kediri Terbukti Pengguna Sabu, Polisi Kaget Temukan Barang Bukti Ini

Bila banding, dia khawatir mereka akan mendapatkan hukuman yang lebih berat lagi.

Pengacara dari Lembaga Bantuan Hukum Taruna Indonesia ini menilai bahwa vonis pidana seumur hidup tersebut sudah sesuai dengan perbuatan kelima kliennya.

Menurut dia, sabu-sabu yang dibawa mereka jumlahnya besar sehingga wajar divonis tinggi.

"Kalau banding nanti malah bisa lebih tinggi. Yang seumur hidup bisa kena hukuman mati. Nanti siapa yang tanggung jawab," ujar Arif.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved