Pilpres 2019
Ustaz Abdul Somad Dianggap Langgar Netralitas PNS, Bambang Haryo Komentari Jokowi dan Sindir Luhut
Bambang Haryo menyayangkan Bima Haria Wibisana yang menyatakan tindakan Ustadz Abdul Somad (UAS) bertemu Prabowo Subianto melanggar UU PNS
Penulis: Sofyan Arif Candra Sakti | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Sofyan Arif Candra Sakti
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Anggota DPR RI dari Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono menyayangkan pernyataan Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Bima Haria Wibisana, yang menyatakan tindakan Ustaz Abdul Somad (UAS) bertemu capres nomor urut 02 Prabowo Subianto melanggar UU PNS.
Karena menurut Bima, hal itu dinilai sebagai bentuk politik praktis.
Berbeda dengan Bima, Bambang Haryo justru menilai sebaliknya.
• Terungkap Daftar Harta Kekayaan Peserta Pilpres Jokowi-Maruf & Prabowo-Sandiaga, Siapa Paling Kaya?
• Meme-Meme SIAP PUTIHKAN GBK 13 APRIL Sambut Kampanye Akbar Jokowi-Ma’ruf Amin Viral di Instagram
• TERKUAK Pemutilasi Guru Honorer Sempat Minta Maaf ke Ibu, Firasat Sang Ibu Muncul Lihat Foto Koper
"Saya pikir tidak melanggar UU ASN, malah Pak Jokowi pejabat negara bertemu langsung dengan ustaz, Luhut Binsar Panjaitan (Menko Bidang Kemaritiman) seorang menteri bertemu dengan kiai dan ngasih duit lagi," kata Bambang Haryo, Sabtu (13/4/2019).
Menurut Caleg DPR RI dari Dapil Jatim I Surabaya-Sidoarjo ini, jika benar pertemuan antara Prabowo Subianto dengan UAS tersebut melanggar UU ASN, maka demokrasi di Indonesia sudah hilang.
Sebelumnya Bima Haria menilai, UAS telah melanggar SE Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB) tentang Pelaksanaan Netralitas serta PP 42 Tahun 2004 tentang Kode Etik PNS, karena diketahui UAS merupakan dosen PNS.
Walaupun cuti menurut Haria, bentuk pertemuan bahkan dukungan dari UAS kepada Prabowo Subianto sudah melanggar netralitas PNS.