Rumah Politik Jatim
Pemilih Masih Bisa Nyoblos ke TPS Setempat di Atas Pukul 13.00, Begini Syaratnya!
Pemilihan umum (Pemilu) 2019 besok sudah dimulai. Bagaimana jika masih ada orang yang belum mencoblos setelah pukul 13.00? Simak ini syaratnya!
Pemilihan umum (Pemilu) 2019 besok sudah dimulai. Bagaimana jika masih ada orang yang belum mencoblos setelah pukul 13.00? Simak ini syaratnya!
TRIBUNJATIM.COM - Pemilihan umum (Pemilu) 2019 besok sudah dimulai.
Para pemilih dapat mencoblos di TPS selama pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
Akan tetapi, bagaimana jika masih ada orang yang belum mencoblos setelah pukul 13.00?
Ternyata, menurut Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Ilham Saputra, pemilih masih diperkenankan untuk melakukan pencoblosan dengan beberapa ketentuan.
• Besok Pemilu Serentak, Jangan Lupa Dua Hal Ini Wajib Dibawa Saat Nyoblos ke TPS Setempat, Apa Saja?
• Adu gaya Luna Maya Vs Nia Ramadhani saat Nonton Festival Musik Coachella, Sama-sama Curi Perhatian!
"Ya (pemilih masih dapat mencoblos setelah pukul 13.00 dengan beberapa ketentuan)," katanya saat dihubungi Kompas.com (grup TribunJatim.com), Senin (15/4/2019).
Ketentuan tersebut tertuang dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 9 Tahun 2019 tentang Perubahan atas PKPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara dalam Pemilihan Umum.
Pada Pasal 46 ayat (1) huruf b PKPU Nomor 9 Tahun 2019, pemilih yang diperbolehkan untuk mencoblos setelah pukul 13.00 yaitu pemilih yang sedang menunggu gilirannya untuk memberikan suara dan telah dicatat kehadirannya.
• 4 Tips Mencegah Bau Mulut saat Berpuasa, Bisa Diterapkan di Bulan Ramadan Nanti
• Ramadan 1440 Hijriah, Berikut Lima Amalan Sunnah yang Bisa Kamu Lakukan Saat Berbuka Puasa
Selain itu, pemilih yang sudah hadir dan berada dalam antrean untuk mencatatkan kehadirannya juga masih diperbolehkan untuk memilih di atas pukul 13.00.
Kehadiran pemilih tersebut tercatat dalam form model C7, yang terbagi untuk pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK).
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pemilih Diperbolehkan Memilih di Atas Pukul 13.00, Ini Syaratnya", https://nasional.kompas.com/read/2019/04/15/12030901/pemilih-diperbolehkan-memilih-di-atas-pukul-1300-ini-syaratnya.