Hasil Quick Count Pilpres 2019 Ditayangkan Pukul 15.00 WIB, Pemenang Akan Diumumkan pukul 16.00 WIB
Hasil Quick Count Pemilu 2019 akan tayang pukul 15.00 WIB, hasil hitung cepat ini diumumkan dua jam pasca pemungutan suara ditutup.
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Adi Sasono
TRIBUNJATIM.COM - Pemilihan umum 2019 akan dIselenggarakan besok pada 17 April 2019 sehingga hasil quick count atau hasil hitung cepat akan dimulai pada pukul 15.00 WIB (17/4/2019)
Pun diprediksi, pemenang akan dinyatakan kepada public pukul 16.00 WIB.
Lantas siapa pemenang Pilpres 2019?
Untuk menjawab pertanyaan itu, kita akan melihat hasil quick count atau hasil hitung cepat Pilpres 2019.
Pada pemilihan umum serentak 2019 kali ini, jumlah pemilih dalam negeri sebanyak 192.828.520 orang.
Dengan rincian, jumlah pria sebanyak 96.271.476 dan perempuan sebanyak 96.557.004.
Sementara, jumlah warga Indonesia yang tercatat sebagai pemilih sebanyak 2.058.191 orang.
Dengan rincian 1.155.464 perempuan dan 902.727 pria.
• 7 FAKTA BARU Pembunuh Guru Honorer, Akui Cinta Tapi Ikut Habisi Nyawa Korban, Kini Nangis Minta Maaf
• Terungkap Sosok Ayah Si Bayi Prematur Siswi SMA yang Dihamili Siswa SD di Probolinggo, Ternyata?
Seperti yang telah diketuhi, KPU sudah mencatat 33 lembaga survey yang terdaftar di KPU untuk melakukan quick count atau hitung cepat secara resmi. Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, menjelaskan 33 lembaga survei tersebut boleh mempublikasikan quick count setelah dua jam pasca pemungutan suara di tutup di wilayah Indonesia bagian barat.
Sedangkan, hasil quick count baru boleh ditayangkan mulai pukul 15.00 WIB pada rabu (17/4/2019).
Sementara, pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat mulai ditutup pukul 13.00 WIB.
Menurut Wahyu Setiawan, persyaratan itu dibuat karena sesuai dengan Undang-Undang Pemilu.
"Menurut Undang-Undang (Pemilu), bahwa pengumuman hasil survei itu baru dapat disampaikan kepada masyarakat dua jam setelah TPS ditutup WIB," katanya dikutip Tribunjatim.com dari Kompas.com.
Aturan tersebut tercatat dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.
Sehingga, Lembaga survey dinyatakan melanggar aturan hkum bila mempublikasikan quick count kurang dari dua jam atau sebelum pemungutan suara ditutup.