Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Hasil Quick Count Pilpres 2019 Ditayangkan Pukul 15.00 WIB, Pemenang Akan Diumumkan pukul 16.00 WIB

Hasil Quick Count Pemilu 2019 akan tayang pukul 15.00 WIB, hasil hitung cepat ini diumumkan dua jam pasca pemungutan suara ditutup.

Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Adi Sasono
BANJARMASIN POST
Hasil quick count Pemilu 2019 ditayangkan pukul 15.00 WIB 

"Bagaimana kalau sebelum dua jam itu hasil survei diumumkan? Ya berarti melanggar hukum," pungkas Wahyu.

Aturan mengenai publikasi quick count tertuang dalam pasal berikut ini.

- Pasal 449 ayat (5) UU Pemilu menyebutkan, "Pengumuman prakiraan hasil penghitungan cepat Pemilu hanya boleh dilakukan paling cepat 2 (dua) jam setelah selesai pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat".

- Pasal 540 ayat (2) UU Pemilu berbunyi, "Pelaksana kegiatan penghitungan cepat yang mengumumkan prakiraan hasil penghitungan cepat sebelum 2 (dua) jam setelah selesainya pemungutan suara di wilayah Indonesia bagian barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 449 ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun 6 (enam) bulan dan denda paling banyak Rp 18 juta (delapan belas juta rupiah)".

Berikut 33 lembaga survei yang terdaftar di KPU, yang dikutip TribunJatim.com dari Tribunnews.com

1. Lembaga Survei Kelompok Diskusi dan Kajian Opini Publik Indonesia (KedaiKOPI)

2. Poltracking Indonesia

3. Indonesia Research and Survey (IRES)

4. OnlineSumut.com
5. Pusat Penelitian dan Pengembangan, Pendidikan dan Pelatihan Radio Republik Indonesia

6. Charta Politika Indonesia

7. Indo Barometer

8. Penelitian dan Pengembangan Kompas

9. Saiful Mujani Research & Consulting (SMRC)

10. Indikator Politik Indonesia

11. Indekstat Konsultan Indonesia

12. Jaringan Suara Indonesia

Halaman
1234
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved