Polisi Meringkus Terduga Pelaku Politik Uang di Lamongan dan Surabaya, Amankan Uang Tunai 1 Miliar
Hari ketiga masa tenang Pemilu 2019, Anggota Kepolisian Jatim lakukan penangkapan terhadap terduga praktik politik uang.
Penulis: Luhur Pambudi | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Luhur Pambudi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Hari ketiga masa tenang Pemilu 2019, Anggota Kepolisian Jatim lakukan penangkapan terhadap terduga praktik politik uang di dua lokasi berbeda di Jatim, Selasa (16/4/2019) dini hari.
Lokasi pertama, penangkapan terjadi di Kabupaten Lamongan pukul 00.30 WIB.
Anggota Polres Lamongan tangkap dua terduga pelaku tindak pidana politik uang.
• Machfud Arifin Tanggapi Sindiran Jokowi Masuk Kakbah, Singgung Soal Otoritas dan Penilaian Oposisi
• Terungkap Daftar Harta Kekayaan Peserta Pilpres Jokowi-Maruf & Prabowo-Sandiaga, Siapa Paling Kaya?
• Komitmen Prabowo-Sandi yang Tidak Mengambil Gaji Sepeserpun jika Terpilih di Pilpres 2019, Benarkah?
Dari tangan terduga, polisi mengamankan uang sejumlah satu miliar rupiah, sebagai barang bukti.
Kabid Humas Polda Jatim Kombespol Frans Barung Mangera mengungkapkan, keduanya memiliki afiliasi politik sebagai Kader Partai Gerindra.
"yang di Lamongan juga Partai Gerindra," katanya pada awak media.
Lokasi Kedua, penangkapan terjadi di Jalan Gayungan, Surabaya, pukul 05.30 WIB.
Menurut Barung, penangkapan itu dilakukan oleh Anggota Polrestabes Surabaya.
Barung tak menyebut secara pasti jumlah orang yang telah ditangkap
Namun, Barung memastikan beberapa orang terduga itu terbukti membawa uang sejumlah Rp 250 Ribu.
Yang diduga sebagai barang bukti tindak pidana money politic.
Barung mengatakan, identitas salah beberapa terduga merupakan anggota parpol.
"Di Surabaya ada beberapa, nanti akan kami sampaikan, kami udah lakukan pemeriksaan di kantor saudara dari Partai gerindra, kemudian anggota DPD Tulungagung," katanya.
Para terduga di dua lokasi berbeda itu memiliki alibi yang sama, ungkap Barung, yakni sejumlah uang yang sedang mereka bawa adalah uang yang digunakan untuk membayar jasa saksi di TPS.