KPU Bangkalan: Rekapitulasi Surat Suara di TPS Bisa Diperpanjang Hingga Pukul 12.00 WIB
Penghitungan surat suara di TPS-TPS bisa diperpanjang hingga besok, Hal itu disampaikan Ketua KPU Bangkalan Fauzan Jakfar di sela-sela memantau
Penulis: Ahmad Faisol | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, BANGKALAN - Penghitungan surat suara di Tempat Pemungutan Suara (TPS) bisa diperpanjang hingga besok, Kamis (18/4/2019) maksimal pukul 12.00 WIB.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Bangkalan Fauzan Jakfar di sela-sela memantau sejumlahTempat Pemungutan Suara (TPS), Rabu (17/4/2019).
"Misalkan, sesuai dengan Edaran KPU, ada penghitungan belum selesai hingga jam 12 malam maka bisa diperpanjang selama 12 jam. Batas akhir besok 12 siang," ungkap Fauzan.
Ia menjelaskan, rekapitulasi suara di tingkat kecamatan dijadwalkan antara 19 April hingga 4 Mei 2019. Hal itu tergantung kesiapan masing-masing kecamatan untuk melaksanakan rekapitulasi.
• The Body Shop Beri Promo Khusus Buy 2 Get 1 Pada Pemilu 2019, Banyak Konsumen yang Mengantre
• Jokowi-Maruf Amin 129 Suara Prabowo-Sandi 118 Suara di TPS Megawati Nyoblos
• Hasil Hitung Real Count, Jokowi-Maruf Unggul 49 Suara atas Prabowo-Sandi di TPS Emil Dardak
"Tapi prediksi kami, kecamatan-kecamatan mungkin mulai merekap di atas tanggal 21 April," jelasnya.
Ia menambahkan, pelaksanaan Pemilu di Kabupaten Bangkalan secara umum berjalan lancar kendati ada beberapa laporan terkait kekurangan surat suara atau surat suara tertukar dapil.
"Bisa diatasi, semua kami ganti sesuai dapil. Semua sudah kami koordinasikan dengan panwas termasuk rekomendasi-rekomendasi panwas yang akan kami tindak lanjuti," pungkasnya. (Ahmad Faisol/TribunJatim.com).