Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2019

SEDANG BERLANGSUNG Quick Count Pilpres 2019-Pileg 2019, Simak Hasil Hitung Cepat di Live Streaming

SEDANG BERLANGSUNG quick count Pilpres 2019-Pileg 2019, simak hasil hitung cepat di live streaming!

Editor: Alga W
Grafis Tribunnews.com/Ananda Bayu S
Hasil quick count Pilpres 2019, hasil hitung cepat Pilpres 2019 Jokowi vs Prabowo akan dimulai pada pukul 15.00 WIB 

SEDANG BERLANGSUNG quick count Pilpres 2019-Pileg 2019, simak hasil hitung cepat di live streaming!

TRIBUNJATIM.COM - Live streaming Quick Count Pilpres 2019 atau hitung cepat Pilpres 2019 yang sedang berlangsung dapat diakses di HP di berbagai stasiun TV swasta, Rabu (17/4/2019) ini.

Quick Count Pilpres 2019 atau hitung cepat Pilpres 2019 akan disiarkan langsung live streaming di HP melalui Kompas TV, iNews TV, hingga TV One.

Tak hanya stasiun TV swasta, Quick Count Pilpres 2019 atau hitung cepat Pilpres 2019 juga dilakukan oleh 40 lembaga survei.

6 Link Live Streaming Quick Count Pilpres 2019 di Handphone, Segera Tayang Sebentar Lagi

Lembaga-lembaga survei tersebut baru diperbolehkan melakukan publikasi hasil Quick Count Pilpres 2019 atau hasil hitung cepat Pilpres 2019, dua jam setelah pemungutan suara di zona Waktu Indonesia Bagian Barat (WIB) berakhir.

Pemilihan di wilayah Indonesia bagian barat akan berakhir pada pukul 13.00 WIB.

Sehingga publikasi Quick Count Pilpres 2019 atau hitung cepat Pilpres 2019 baru boleh dipublikasikan mulai pukul 15.00 WIB.

Perihal pengumuman hasil Quick Count Pilpres 2019 atau hasil hitung cepat Pilpres 2019 ini sesuai dengan sidang putusan MK, Selasa (16/4/2019).

Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi terkait aturan publikasi hasil survei dan Quick Count Pilpres 2019 atau hasil hitung cepat Pilpres 2019 pada Pemilu 2019.

"Menolak permohonan pemohon untuk seluruhnya," kata Hakim MK Anwar Usman dalam sidang putusan di MK, Jakarta, Selasa (16/4/2019), dikutip dari Kompas.com.

LINK LIVE STREAMING QUICK COUNT Pilpres 2019 Kompas TV, Tayang Sekarang!

Komisioner KPU, Wahyu Setiawan, memberikan imbauan kepada 40 lembaga survei untuk mentaati putusan tersebut, yang salah satunya mengatur soal Quick Count Pilpres 2019 atau hasil hitung cepat Pilpres 2019 .

Apabila melanggar, maka lembaga survei tersebut akan mendapat sanksi pidana.

"Kita ingatkan sebab sanksi jika melanggar adalah sanksi pidana. Sehingga kami juga tidak berharap lembaga survei tidak mematuhi aturan hukum dengan menayangkan lebih awal," kata Wahyu di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Selasa (16/4/2019).

Sementara itu, sejumlah stasiun televisi swasta juga akan menayangkan hasil Quick Count Pilpres 2019 atau hasil hitung cepat Pilpres 2019 maupun Pileg 2019.

Sebagian besar stasiun televisi tersebut bekerja sama dengan beberapa lembaga survei yang telah terdaftar di KPU.

pemilu.kompas.com/quickcount, Simak Hasil Quick Count Pilpres 2019 dari 5 Lembaga Survei

Halaman
1234
Sumber: Tribun Kaltim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved