Pilpres 2019
Bawaslu Jatim Ungkap Alasan Diadakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU), Sebut Soal Pelanggaran Pemilu
Komisioner Bawaslu Jatim ungkap alasan diadakannya Pemungutan Suara Ulang (PSU). Berikut penjelasannya.
Penulis: Febrianto Ramadani | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Purnomo Satrio, Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Jawa Timur mengungkapkan, pemungutan suara ulang terjadi karena ada mekanisme yang tidak dilakukan oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS).
“Ada beberapa mekanisme yang tidak dilakukan oleh panitia pemungutan suara. Seperti, Proses Penghitungan Suara yang tidak sesuai dengan jumlah daftar pemilih, fasilitas yang kurang memadai, dan tempat pemungutan suara yang kurang terang.“ ungkap Satrio Purnomo ketika ditemui TribunJatim.com Kamis siang (18/4/2019).
• Komisioner Bawaslu Jatim Ungkap Rencana Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Sembilan TPS Ini, Kenapa?
• Nyoblos Pemilu 2019, Veronica Tan Bagikan Foto Ditemani Ajudan Pribadi ke TPS: Si Ganteng
Selain itu, lanjut Satrio Purnomo, ada ketidaksesuaian data yang seharusnya nama pemilih masuk dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ternyata masuk ke Daftar Pemilih Tambahan (DPTB).
Sehingga, menimbulkan kesalahan teknis yang dilakukan oleh PPS.
Sejauh ini, Bawaslu Provinsi Jatim mengidentifikasi ada 9 TPS yang akan melakukan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
9 TPS tersebut terdiri dari Bangkalan , Sumenep , Sampang , Surabaya , Mojokerto dan Gresik.