Pilpres 2019
Kedatangan 7 Pemilih Gelap yang Ikut Nyoblos, TPS di Kebomas Gresik Terancam Pemungutan Suara Ulang
TPS 10 Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, terancam menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU)
Penulis: Willy Abraham | Editor: Melia Luthfi Husnika
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - TPS 10 Dahanrejo, Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, terancam menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) setelah Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Gresik menemukan pelanggaran.
Yakni tujuh orang dari luar daerah pemilih tetap (DPT) ikut mencoblos di TPS 10 tersebut. Sebanyak tujuh orang itu jalan kaki mendatangi TPS dan memaksa masuk tanpa membawa formulir A5.
Hanya berbekal e-KTP saja sebanyak tujuh orang memaksa masuk padahal sudah dilarang masuk oleh petugas tetapi maksa masuk sambil mengancam.
• Komisioner Bawaslu Jatim Ungkap Rencana Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Sembilan TPS Ini, Kenapa?
• Hasil Quick Count Bakesbangpol Kota Madiun, Jokowi Unggul Telak Atas Prabowo Sebesar 71,25 Persen
Petugas lalu memperbolehkan mereka masuk dan menggunakan hak suaranya untuk menilih calon presiden (Capres) saja.
"Kurang tahu laki-laki atau perempuan dari tujuh orang itu, yang pasti dari KTPnya ada yang dari Madiun dan Malang" terang Komisioner Bawaslu Gresik Maslukhin, Kamis (18/4/4/2019).
Pihaknya langsung memanggil Panwascam Kebomas untuk dimintai keterangan di kantor Bawaslu Gresik.
Maslukhin merekomendasikan akan diselenggarakan pemungutan suara ulang (PSU) kurang dari satu minggu kedepan.
"Sebelum rekapitulasi suara di TPS 10 Dahanrejo akan dilakukan proses Pemungutan Suara Ulang (PSU)," ujar Maslukhin.