PT Maspion Menangkan Banding Lawan Pemkot Surabaya, Terkait Kasus Sengketa Tanah di Jalan Pemuda
PT Maspion Menangkan Banding Lawan Pemkot Surabaya, Terkait Kasus Sengketa Tanah di Jalan Pemuda.
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jatim mengabulkan permohonan banding dari PT Maspion atas sengketa tanah yang terletak di Jalan Pemuda 17 melawan tergugat yakni Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya.
Putusan ini berdasarkan pertimbangan hakim bahwa dengan dikeluarkannya objek sengketa surat bukti P-29 = T-7 yang berisi diantaranya tidak menyetujui perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB) Nomor : 612/Kelurahan Embong Kaliasin atas nama PT. Maspion bertentangan dengan ketentuan Pasal 3.
Adapun Pasal 3 perjanjian tersebut menyebutkan kalau Maspion akan mendapatkan prioritas untuk memperpanjang HGB bila jangka waktunya sudah berakhir.
• Buntut Penutupan Karaoke Maxi Brillian, Pemkot Blitar Digugat Pengelolanya, Tapi Hakim PTUN Menolak
• Reaksi Yasonna Laoly Saat Pihak Abu Bakar Baasyir Akan Mengadu ke PTUN: Silahkan Saja
• KPU RI Tunggu Salinan Putusan PTUN Tanggapi Kasus Oesman Sapta Odang
• Modal Putusan PTUN, Warga Sidokepung Sidoarjo Desak Bupati Batalkan Pelantikan Kades
Putusan banding ini membatalkan putusan PTUN Surabaya yang sebelumnya memenangkan pemkot.
Pemkot pada 1996 lalu sudah membuat perjanjian antara walikota dengan Direktur Maspion Alim Markus.
Alasannya Maspion sudah membangun sebagian bangunan di tanah seluas 2.115,50 meter persegi tersebut.
Kuasa hukum pihak Maspion, Soetanto Hadisuseno menyatakan bahwa sudah semestinya pihaknya memenangkan perkara ini.
Dia beranggapan bahwa selama Maspion diberi hak untuk mengelola tanah tersebut sejak 1997 lalu, pemkot selalu memberi harapan palsu.
Selain mengizinkan Maspion mengelola tanah tersebut, pemkot ternyata juga mengizinkan perusahaan lain, PT Singa Barong Kencana untuk mengelolanya juga.
Ketiga pihak ini lalu bersengketa baik pidana maupun perdata dan baru berakhir pada 2010 lalu. Selama itu, Maspion tidak bisa mengelola tanah tersebut karena masih sengketa.
Meskipun berhak memanfaatkan tanah tersebut selama 20 tahun. Perjanjian itu berakhir pada 15 Januari 2016 lalu. Pada 2014, Maspion mengajukan perpanjangan.
"Kami merasa di PHP karena tidak ada kepastian dari Pemkot. Mereka bilang masih mempelajari. Tiba-tiba 2018 ditolak," ujar Soetanto, Kamis, (18/4/2019).
Putusan banding ini menurutnya sudah final. pemkot, lanjut Soetanto, sejatinya sudah tidak punya hak untuk mengajukan kasasi.
Meski demikian, bila nantinya pemkot kasasi, pihaknya akan siap menghadapinya.
"Pemkot semestinya tidak bisa kasasi karena ini perkara tingkat lokal. Hanya sampai banding saja. Kami berharap putusan ini dapat segera dieksekusi," katanya.