Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

PT Maspion Menangkan Banding Lawan Pemkot Surabaya, Terkait Kasus Sengketa Tanah di Jalan Pemuda

PT Maspion Menangkan Banding Lawan Pemkot Surabaya, Terkait Kasus Sengketa Tanah di Jalan Pemuda.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/SAMSUL ARIFIN
Kuasa Hukum PT. Maspion Soetanto Hadisuseno menunjukkan copy surat putusan banding dari PTUN Jatim, Kamis, (18/4/2019). 

Maspion rencananya akan membangun hotel di atas tanah tersebut. Sebagian bangunan menurutnya sudah rampung. Dia berharap beroperasinya hotel nantinya bisa bermanfaat bagi masyarakat.

"Pengusaha juga demi kepentingan rakyat. Berapa nanti tenaga kerja yang terserap? Berharap nanti PAD (pendapatan asli daerah) yang masuk pemerintah?," tuturnya.

Pemkot sebelumnya menolak permohonan perpanjangan HGB yang diajukan Maspion karena menilai perusahaan tersebut tidak serius untuk mengelolanya.

Mereka menilai selama diberi kesempatan lebih dari 20 tahun, tanah tersebut dibiarkan mangkrak. Pemkot meminta Maspion untuk segera mengosongkannya.

Kini pemkot berencana akan membangun Amphitheater di atas tanah tersebut. Mereka berdalih pembangunan itu untuk kepentingan rakyat dibandingkan harus memberikan kepada perusahaan kapitalis.

Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejari Surabaya Arjuna Meghanada menyatakan, pemkot masih akan mempelajari putusan banding yang baru diterimanya tersebut.

"Kami akan lakukan upaya hukum kasasi di tingkat Mahkamah Agung," ujar Arjuna yang juga pengacara negara tersebut.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved