Modal Putusan PTUN, Warga Sidokepung Sidoarjo Desak Bupati Batalkan Pelantikan Kades
Warga Sidokepung Kabupaten Sidoarjo mendesak Bupati membatalkan Pelantikan Kades dengan modal putusan PTUN Surabaya.
Penulis: M Taufik | Editor: Mujib Anwar
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak di Sidoarjo masih menyisakan Masalah. Meski para kades terpilih sudah dilantik oleh Bupati Sidoarjo Saiful Ilah, penyelenggaraan Pilkades disebut ada yang melanggar hukum.
Yakni Pilkades di Desa Sidokepung, Kecamatan Buduran, Sidoarjo yang dinilai cacat hukum karena ada keputusan dari PTUN Surabaya yang membatalkan keputusan panitia Pilkades di Sidokepung.
Dalam putusan PTUN Surabaya bernomor nomor 50/G/2018/PTUN.SBY tertanggal 14 Agustus 2018, isinya mewajibkan kepada tergugat yang dalam hal ini panitia Pilkades Sidokepung agar mencabut keputusan tentang penetapan calon kepala desa Sidokepung.
Putusan PTUN itu berdasar gugatan dari Samsul Hadi, bakal calon kades yang dicoret panitia. Kemudian, Pilkades dilaksanakan dengan lima calon. Yakni Elok Suciati, Subandi Handono, Sigit Purnomo, Eli Wahyuningtyas, dan Kasiati.
Dalam pilihan, Elok Suciati menang dan sudah dilantik. "Awalnya ada penetapan dari PTUN, tapi tidak dihiraukan dan Pilkades tetap dijalankan. Kemudian ada keputusan dari PTUN, juga tetap dilantik. Ini kan jelas salah," kata Ahmad Sudja'i, tokoh masyarakat Desa Sidokepung, Senin (3/9/2018).
Desakan agar mencabut SK pengangkatan Kades Sidokepung itu dilakukan sejumlah warga dengan mengirim surat ke Bupati Sidoarjo Saiful Ilah. Surat itu ditandatangani oleh sejumlah tokoh masyarakat dan berbagai warga.
"Yang tanda tangan lebih dari seratus orang. Termasuk empat calon kades. Hakim sudah memutuskan. Jadi harus dilaksanakan," ungkap Soedja'i.
Senin siang, pihaknya juga kembali mengkonfirmasi surat itu ke Sekda Sidoarjo. Melalui sambungan telepon, Sekda Ahmad Zaini mengaku sudah menerima dan akan menyampaikan surat itu ke Bupati Sidoarjo.
Pihaknya berharap, Bupati segera merespon surat itu. "Jika tak kunjung ada respon, kami akan demo ke kantor bupati untuk menyampaikan aspirasi," lanjutnya.
Hal serupa juga disampaikan beberapa tokoh masyarakat lainnya. Termasuk Subandi, yang mengaku merasa dibodohi dalam proses pemilihan kelas desa itu.
Sebagai calon, dia mengaku tidak dikasih tahu oleh panitia terkait adanya penetapan dari PTUN yang sudah terbit sebelum pemilihan digelar.
"Saya hanya diminta tanda tangan surat yang hasil rapat di kabupaten bahwa Pilkades tetap digelar. Tapi tidak diberitahu terkiat adanya penetapan dari PTUN. Nah, kalau ternyata sekarang sudah ada keputusan dari PTUN, harusnya segera dilaksanakan alias dicabut SK pelantikan kades, dan digelar Pilkades ulang di Sidokepung," tegasnya. (M Taufik)