Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bawaslu Surabaya Beri Rekom Lakukan Hitung Suara Seluruh TPS, KIPP Jatim: Terkesan Tak Profesional

Bawaslu Surabaya Beri Rekom Lakukan Hitung Suara Seluruh TPS, KIPP Jatim: Ngawur dan Tak Profesional.

Penulis: M Sudarsono | Editor: Sudarma Adi
SURYA/M SUDARSONO
Ketua KIPP Jatim, Novli Thyssen, memberikan keterangan rilis menanggapi rekomendasi Bawaslu Surabaya yang dianggap ngawur. 

TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Komite Independen Pemantau Pemilu (KIPP) Jatim menilai, Rekomendasi Bawaslu Surabaya untuk dilakukan penghitungan suara di seluruh TPS di Surabaya, sebagaimana tertuang dalam Surat Rekomendasi Bawaslu Nomor 436/K.JI-38/PM.05.02/IV/2019 adalah cacat secara prosedur.

Menurut Ketua KIPP Jatim, Novli Thyssen, ada mekanisme prosedural yang tidak dilakukan oleh Bawaslu Surabaya di dalam mengeluarkan Putusan Rekomendasi tersebut.

Aksi Anggota KPPS Coblosi Surat Suara di Sampang Viral, Bawaslu Sebutkan Nama Pelakunya

Bawaslu Rekomendasikan Perhitungan Suara Ulang di 26 Kecamatan, Begini Tanggapan KPU Surabaya

Klarifikasi Bawaslu Surabaya Soal Rekomendasi Hitung Ulang Surat Suara, Tak Semua TPS Dihitung Ulang

Tak Harus Hitung Ulang, Bawaslu Surabaya Minta Petugas TPS Cocokkan Form C1 Plano Jika Ada Selisih

Bahwa jika ditemukan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu, dalam bentuk kesalahan di dalam proses penghitungan suara di seluruh TPS, seharusnya Bawaslu melakukan kajian terlebih dahulu.

Bawaslu bisa memanggil dan mengklarifikasi pihak-pihak terkait, terhadap seluruh saksi partai politik di 8.146 TPS di Surabaya untuk dimintai keterangan.

"Harusnya ada mekanisme dan prosedurnya, memanggil dan meminta klarifikasi keterangan kepada seluruh Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS)," Ujar Novli dalam keterangan rilisnya, Senin (22/4/2019).

Ditambahkannya, hal itu sudah diatur di dalam Perbawaslu 7 Tahun 2018 tentang Penanganan Temuan dan Laporan Pelanggaran Pemilu.

Jadi, Putusan Rekomendasi itu bukan putusan yang dibuat asal-asalan sesuai kehendak dan kepentingan pribadi para Komisioner Bawaslu.

Melainkan, semua harus melalui proses klarifikasi berbagai pihak untuk didengarkan keterangannya, lalu dilakukan kajian untuk menentukan ada atau tidaknya pelanggaran yang dimaksud, baru kemudian mengeluarkan putusan rekomendasi.

Jangan hanya asal-asalan mengeluarkan rekomendasi dengan berdasarkan landasan hukum yang mengatur, tapi unsur-unsur pasalnya tidak terpenuhi. Tidak melalui proses klarifikasi dan kajian, ini ngawur namanya.

"Rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Surabaya itu Ngawur dan terkesan tidak profesional," Ungkapnya.

Menurut Novly, KPU Surabaya tidak harus menjalankan rekomendasi Bawaslu jika Bawaslu tidak dapat membuktikan kesalahan dalam penghitungan suara di seluruh TPS di Surabaya.

Perbedaan pernyataan antara ketua Bawaslu Surabaya, Hadi Margo dengan Anggota Bawaslu Surabaya, Yaqob Baliyya, di media terkait rekomendasi yang dikeluarkan Bawaslu Surabaya adalah sangat tidak etis dan tidak memberikan kepastian hukum kepada publik masyarakat Surabaya.

Sebagai pejabat publik, harusnya Bawaslu Surabaya memberikan keterangan informasi yang jelas dan pasti kepada seluruh masyarakat Surabaya.

Tidak lalu kemudian antar komisioner mengeluarkan statmen berbeda ke publik. Bawaslu diberikan kewenangan penuh untuk menyelesaikan pelanggaran Pemilu, harusnya bekerja secara profesional dan memberikan kepastian hukum.

"Ini antar ketua dan anggota bawaslu memberikan pernyataan yang beda, ini membingungkan publik. Atas tindakan Bawaslu yang tidak Profesional, kami akan melaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP)," Terangnya.

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved