Pilpres 2019
Tak Harus Hitung Ulang, Bawaslu Surabaya Minta Petugas TPS Cocokkan Form C1 Plano Jika Ada Selisih
Bawaslu Kota Surabaya menginstruksikan jajaran petugas TPS untuk membuka kembali form C1 Plano apabila ditemukan kejanggalan.
Penulis: Bobby Constantine Koloway | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Surabaya menginstruksikan jajaran petugas Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk membuka kembali form C1 Plano apabila ditemukan kejanggalan.
Hal ini dilakukan bagi TPS yang terdapat kesalahan penjumlahan di C1 Hologram hingga selisih suara antara Form C1 Plano dengan form C1 Hologram.
"Kami meluruskan bahwa bukan menghitung suara ulang di seluruh TPS. Namun, membuka form C1 Plano bagi TPS yang memiliki selisih suara," kata Komisioner Bawaslu Kota Surabaya, Yaqub Baliya, ketika dikonfirmasi di Surabaya, Senin (22/4/2019).
• Beda Hasil Penghitungan, Dua TPS di Kota Batu Hitung Ulang Surat Suara
Untuk diketahui, form C1 Plano merupakan form untuk merekap suara di tingkat TPS dengan disaksikan saksi peserta Pemilu dan juga pengawas TPS.
Sementara form C1 Hologram merupakan form salinan dari rekap di C1 Plano dengan menggunakan ukuran kertas yang lebih kecil.
"Salinan form C1 Hologram biasanya disampaikan kepada saksi dari peserta Pemilu yang hadir di TPS sebagai dokumentasi," katanya.
• KPU Kota Malang Ajukan Coblos Ulang di Dua TPS ke KPU RI, Minta Tambahan Logistik Surat Suara
Namun, apabila masih ditemukan adanya selisih di form C1 Plano, maka petugas TPS diperbolehkan untuk membuka kembali form C7 yang berisi daftar hadir pemilih.
Apabila juga masih ditemukan selisih antara C1 Plano, C1 Hologram, dan C7 maka baru akan dilakukan perhitungan suara ulang.
"Jadi, untuk melakukan perhitungan suara ulang tidak serta merta bisa sekaligus. Namun, harus melalui beberapa tahap terlebih dahulu," katanya.
• Dinilai Menyalahgunakan Sertifikasi Bawaslu, Situs Jurdil2019.org Diblokir Kominfo
Kebijakan itu pun hanya berlaku di beberapa TPS di beberapa kelurahan saja, yakni di 57 kelurahan di 26 kecamatan dari total 154 kelurahan di 31 kecamatan se-Surabaya.
Oleh karenanya, bagi masyarakat di daerah tersebut yang menemukan kejanggalan, dapat segera melapor ke pihak terkait untuk bisa ditindaklanjuti.

"Saat ini perhitungan masih di tingkat PPK (Panitia Pemilihan Kecamatan). Sehingga, silakan saja datang ke kecamatan apabila ada kesalahan di form C1 Hologram," katanya.
• Hadapi Laga Liga 1 di Bulan Ramadan, Pelatih Persebaya Surabaya Siapkan Skema Pola Latihan Khusus
Pihaknya menambahkan, apabila ditemukan kesalahan dalam penulisan di form C1 Plano, hal tersebut tak dapat diasumsikan sebagai penggelembungan suara.
Menurutnya , penggelembungan suara terjadi kalau ada selisih antara jumlah suara yang mencoblos dengan daftar pemilih.
"Misalnya, DPT-nya ada 200 pemilih. Suara yang keluar ternyata 300, dan sisanya nyisih di salah satu partai itu disebut penggelembungan," jelasnya.