Pendaftaran CPNS 2019 Dibuka! Cek Info Lengkap, Formasi serta Syarat Rekrutmen CPNS & PPPK Tahap II
Info pendaftaran CPNS 2019 dan PPPK Tahap II. Simak info lengkap, formasi dan syaratnya.
TRIBUNJATIM.COM - Calon Pegawan Negeri Sipil (CPNS) 2019 dikabarkan akan segera buka setelah pelaksanaan Pemilu 2019 selesai.
Pemerintah dikabarkan akan kembali menggelar rekrutmen CPNS dan rekrutmen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK/P3K) Tahap II.
Meski belum ada informasi lebih lanjut mengenai penerimaan CPNS dan PPPK/P3K tahap II ini, mengutip Kominfo.go.id rekrutmen mulai dibuka pada April 2019.
• Heboh Foto Bayi Mirip Capres 02 Prabowo Subianto Viral di Media Sosial, Banjir Komentar para Netter
• Ini yang Akan Terjadi pada Tubuh Setelah Konsumsi Micin, Ternyata Pengaruhi Sel Saraf Otak Juga
Berikut informasi lengkap untuk perekrutan PPPK/P3K :
1. Terbuka bagi profesional, diaspora, dan juga eks tenaga honorer
Untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) PPPK/P3K, berdasarkan Peraturan Pemerintah No. 49 Tahun 2018 tentang Manajemen PPPK/ P3K akan terbukan peluang bagi kalangan profesional, diaspora, hingga eks tenaga honorer.
2. Dapat Mengisi JF dan JPT
PPPK / P3K sendiri dapat mengisi jabatan fungsional (JF) dan jabatan pimpinan tinggi (JPT).

"PPPK / P3K dapat mengisi Jabatan Fungsional dan Jabatan Pimpinan Tinggi tertentu sesuai kompetensi masing-masing," jelas Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Syafruddin.
Syafruddin berharap, melalui kebijakan ini diaspora yang berada di luar negeri dapat kembali ke Tanah Air untuk membangun bangsa dengan ilmu yang dimiliki.
• Tak Sengaja Temukan Pistol di Bawah Bantal, Bocah Empat Tahun Ini Menembak Kepalanya Sendiri
• Aksi Anggota KPPS Coblosi Surat Suara di Sampang Viral, Bawaslu Sebutkan Nama Pelakunya
3. Peluang bagi eks tenaga honorer
PPPK/P3K sekaligus menjadi tempat bagi honorer yang telah mengabdi kepada negara selama puluhan tahun.
Tentu saja, dengan mempertimbangkan kualifikasi dan kompetensi yang dimiliki.

Hingga saat ini, PPPK/P3K bagi tenaga honorer masih diprioritaskan untuk guru, tenaga kesehatan, dan penyuluh pertanian.
4. Masih Ada Seleksi
Kendati demikian, tidak berarti eks tenaga honorer dapat serta merta menjadi PPPK/ P3K.
"Berdasarkan PP 49/2018, mereka akan tetap melalui proses seleksi, agar memperoleh SDM yang berkualitas," tambah Syafruddin.