Aturan Dilarang Merokok Sambil Berkendara Belum Diterapkan di Tuban, Polisi Beri Penjelasan
Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12 tahun 2019, tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor,
Penulis: M Sudarsono | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan Surya, Mochamad Sudarsono
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Kementerian Perhubungan telah mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) Nomor 12 tahun 2019, tentang perlindungan keselamatan pengguna sepeda motor yang digunakan untuk kepentingan masyarakat.
Dalam permen yang diundangkan 11 Maret 2019 itu terdapat aturan yang menjelaskan, bahwa pesepeda motor dilarang merokok sambil berkendara.
Apabila aturan itu dilanggar, maka akan ada sanksi berupa tilang, karena melanggar UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan (LLAJ), denda paling banyak sebesar Rp 750 ribu.
• Tak Sengaja Temukan Pistol di Bawah Bantal, Bocah Empat Tahun Ini Menembak Kepalanya Sendiri
• Perhatikan! Mengemudi Sambil Merokok Akan Ditilang Mulai Mei 2019, Berlaku untuk Semua Pengendara
Namun bagaimana penerapannya untuk pengendara motor yang berada wilayah Kabupaten Tuban.
Kasat Lantas Polres Tuban, AKP Ricky Tri Dharma mengatakan, sampai saat ini aturan tersebut belum bisa diterapkan.
Sekarang masih dilakukan tahap sosialisasi, itupun berlaku untuk se-Jatim.
"Belum diterapkan di Tuban, untuk wilayah Jatim sementara masih disosialisasikan," ujar Ricky dikonfirmasi Surya, Rabu (24/4/2019)
Dia memperkirakan, aturan tersebut akan berlaku setelah lebaran.
Pihaknya juga masih menunggu petunjuk pengarahan (jukrah) dari Polda Jatim, terkait pemberlakuan aturan tilang bagi pengendara motor yang merokok.
"Ini hanya berlaku untuk kendaraan bermotor roda dua saja, yang jelas belum berlaku untuk di wilayah Tuban, di Jatim juga masih tahap sosialisasi," pungkasnya.