Pilpres 2019
Tiga TPS di Kabupaten Sampang akan Gelar Pemungutan Suara Ulang Besok
Pemungutan Suara Ulang (PSU) akan digelar di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Kabupaten Sampang.
Penulis: Hanggara Syahputra | Editor: Dwi Prastika
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Hanggara Pratama
TRIBUNJATIM.COM, SAMPANG - Berdasarkan hasil rekomendasi Panwascam Camplong dan Panwascam Banyuates, KPU Sampang sudah menentukan jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Sampang.
Informasi yang telah dihimpun oleh TribunMadura.com (TribunJatim.com Network), PSU akan digelar di tiga Tempat Pemungutan Suara (TPS).
Meliputi, TPS 06 Desa Madupat Kecamatan Camplong, TPS 09 Desa Rabesen Kecamatan Camplong, dan TPS 03 Desa Trapang Kecamatan Banyuates Kabupaten Sampang.
• Memperingati Hari Kartini, Suporter Persesa Sampang Bagikan Sembako ke Sejumlah Warga
• Laga Persebaya Vs Madura United Ditunda, Bajul Ijo Rencanakan Training Center Selama Sepekan
Saat di konfirmasi, Divisi Data dan Informasi KPU Sampang, Addy Imansyah, membenarkan ada tiga TPS yang akan melakukan PSU.
"Setelah kita bahas berdasarkan hasil rekomendasi Panwascam Camplong dan Panwascam Banyuates, PSU akan dilaksanakan tanggal 25 April 2019 besok," ujarnya, Rabu (24/4/2019).
Ia kemudian menjelaskan, tiga TPS yang melakukan PSU memiliki perbedaan jenis pemilihan ulang.
• Polda Jatim Bersama TNI Akan Kawal Penuh Pelaksanaan PSU di Beberapa Wilayah Jatim
Di TPS 06 Desa Madupat Kecamatan Camplong akan melakukan PSU Pilpres, dan di TPS 03 Desa Trapang Kecamatan Banyuates melakukan PSU pemilihan DPRD kabupaten/kota.
Sedangakan, TPS 09 Desa Rabesen Kecamatan Camplong akan melakuakan PSU di semua jenis pemilihan.
"Dengan jumlah DPT nantinya, di TPS 06 Desa Madupat ada 238 orang, TPS 03 Desa Trapang terdapat 116 orang, dan TPS 09 Desa Rabesen sebanyak 234 orang," jelasnya.
• Banyak Daerah Jatim yang Direkomendasikan PSU, Emil Dardak Sebut Pemprov akan Beri Makanan Petugas
Adapun pada pelaksanaan PSU nanti, KPU Sampang melakukan pergantian beberapa petugas KPPS.
Ini disebabkan petugas KPPS sebelumnya dinilai tidak profesional.
"Yang kita berhentikan ada 2 petugas KPPS, atas nama Sahrul Yadi dari TPS 09 Desa Rabesen Kecamatan Camplong dan Muhid dari TPS 06 Desa Madupat Kecamatan Camplong," paparnya.
Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com: