Pilpres 2019
Lembaga Pemantau Pemilu di Jember Temukan Perbedaan Nama Caleg di DCT dan SS
(WYDII) melaporkan sebuah kejanggalan dalam Pemilu 2019 ke Bawaslu Kabupaten Jember, Rabu (24/4/2019).
Penulis: Sri Wahyunik | Editor: Yoni Iskandar
TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Lembaga pemantau Pemilu Women and Youth Development Institute of Indonesia (WYDII) melaporkan sebuah kejanggalan dalam Pemilu 2019 ke Bawaslu Kabupaten Jember, Rabu (24/4/2019).
Koordinator WYDII Jember, Sapto Raharjanto mengatakan kejanggalan itu berupa perbedaan nama seorang Caleg di surat suara dengan di Daftar Calon Tetap (DCT).
Perbedaan itu terjadi pada nama Caleg untuk Pileg DPRD Kabupaten Jember dari Partai Hanura untuk Daerah Pemilihan (Dapil) 2 Jember.
Perbedaan itu terjadi pada nama Sugeng Hariyadi dan Ariandri Shifa Laksono. Sugeng Hariyadi merupakan nama Caleg yang tertera di surat suara untuk Pileg DPRD Kabupaten Jember Dapil 2.
Sementara Ariandri Shifa Laksono adalah nama yang tertera di DCT yang telah ditetapkan oleh KPU Jember.
Di sisi lain, Sugeng Hariyadi sudah meninggal dunia.
"Orang yang bernama Sugeng Hariyadi itu sudah meninggal dunia, saat masih DCS (Daftar Calon Sementara) dulu. Karena meninggal dunia, akhirnya namanya digantikan oleh Anriandri Shifa Laksono. Nama inilah yang muncul di DCT pula. Namun saat pemilihan rupanya, di Surat Suara nama yang muncul tetap Sugeng Hariyadi," ujar Sapto kepada Surya.
Nama Sugeng Hariyadi berada di nomor urut lima di kolom nama Caleg di Partai Hanura untuk Pemilihan DPRD Kabupaten Jember. Dari sejumlah data yang dibawa Sapto ke Bawaslu Jember, terlihat perbedaan itu di surat suara juga DCT.
• Tujuh PPK Kabupaten Tulungagung Telah Selesaikan Rekapitulasi, 12 Lainnya Dalam Proses
• Update Pagi ini, Situng KPU : Jokowi-Maruf 55,80 Persen, Prabowo-Sandiaga 44,20 Persen
• Manchester United Vs Manchester City, Bungkam Setan Merah, The Citizens Gusur Liverpool dari Puncak
Di DCT yang ditetapkan KPU, termasuk yang tertera di website KPU, nama Arianddri Shifa Laksono sebagai Caleg nomor urut 5 di Dapil 2 Jember dari Partai Hanura. Tetapi di Surat Suara (SS), seperti yang ditemukan warga di sebuah TPS di Kecamatan Sumberjambe (termasuk dalam Dapil 2), nama Sugeng Hariyadi yang tertera.
"Kami baru mendapatkan laporan soal ini tadi pagi. Kami dapatkan laporan dari Kecamatan Sumberjambe. Dan setelah kami cek ke kecamatan lain di Dapil 2 ternyata di semua SS tertera nama Sugeng Hariyadi untuk Caleg nomor urut 5 dari Partai Hanura," imbuh Sapto.
Karenanya, WYDII Jember melihat adanya keteledoran dari penyelenggara Pemilu di pelaksaan Pemilu 2019 di Kabupaten Jember.
"Tentunya Caleg yang bersangkutan yang dirugikan. Meski begitu karena kami lembaga pemantau dan mendapat laporan dari masyarakat akhirnya laporan itu kami teruskan ke Bawaslu," imbuhnya.
Laporan dari WYDII Jember sudah diterima oleh Bawaslu Jember. Selanjutnya, laporan itu akan masuk ke daftar register dalam kurun waktu tiga hari.
"Tentunya laporan ini akan kami kaji terlebih dahulu, apakah legal standing pelapor memenuhi syarat. Apakah temuan yang dilaporkan itu masuk ranah Bawaslu atau PTUN. Kami akan koordinasikan ini terlebih dahulu," ujar R Ali Yanuar, anggota Bawaslu Jember kepada Tribunjatim.com.
Yayan, panggilan akrab anggota Bawaslu itu menambahkan, nama yang tertera di SS haruslah nama Caleg yang terdaftar di DCT. Dia membandingkan dengan nama Caleg (almarhum) Miftahul Ulum dari PKB. Nama Miftahul Ulum sudah tertera di DCT. Karenanya, tidak aneh namanya juga tertera di SS meskipun yang bersangkutan sudah meninggal dunia.
Akan tetapi jika nama Caleg dari DCS ke DCT sudah diganti, maka seharusnya nama yang ada di SS mengikuti nama-nama Caleg di DCT. Sebab nama Caleg di DCT itulah yang ditetapkan oleh KPU.
(Sri Wahyunik/TribunJatim.com).