Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Tipu Muslihat Dua Pria Begal Sepeda Motor di Jember, Memelas Minta Bonceng Korban 

Dua pria berinisial ABG (22) dan MA (42) diamankan Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur dalam kasus pembegalan kendaraan sepeda motor.

Penulis: Imam Nawawi | Editor: Sudarma Adi
TRIBUNJATIM.COM/IMAM NAWAWI
BEGAL SEPEDA MOTOR - ABG dan MA saat dihadirkan di Polres Jember, Jawa Timur, Rabu (27/8/2025) Keduanya merupakan begal kendaraan sepeda motor di jalan Dusun Jatiagung Desa/Kecamatan Gumukmas Jember. 

Poin Penting:

  • Modus Operandi: Pelaku ABG bertemu dengan korban secara tidak sengaja di sebuah warung kopi. Dengan dalih meminta tolong untuk diantarkan ke rumah temannya, ia berhasil membujuk korban.
  • Aksi Pembegalan: Saat berada di jalan yang sepi, ABG mengancam korban dengan mengatakan akan membacoknya. Karena merasa ketakutan, korban terpaksa turun dari sepeda motornya. Pelaku pun langsung membawa kabur sepeda motor Honda Vario milik korban.

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Imam Nawawi

TRIBUNJATIM.COM, JEMBER - Dua pria berinisial ABG (22) dan MA (42) diamankan Satreskrim Polres Jember, Jawa Timur dalam kasus pembegalan sepeda motor.

Kedua begal asal Kecamatan Kencong Jember ini diduga kuat telah mengambil paksa motor milik korban di Jalan Dusun Jatiagung Desa/Kecamatan Gumukmas.

Kasatreskrim Polres Jember, AKP Angga Riatma kejadian tersebut bermula, korban bertemu tidak sengaja dengan tersangka ABG di warung kopi Desa Wonorejo Kecamatan Kencong.

"Tersangka saat itu meminta tolong kepada korban untuk diantarkan ke rumah temannya," ujarnya, Rabu (27/8/2025).

Bujuk rayu tersebut membuat korban merasa kasihan, sehingga membonceng begal ini dengan sepeda motor Honda Vario untuk menuju Kecamatan Gumukmas di tempat yang dituju.

Baca juga: Buruh yang Ditemukan Tewas di Mess Perusahaan Jember, Ada Tali yang Melilit di Leher

"Ketika sampai di jalanan sepi, tersangka meminta korban minggir sambil mengancam akan membacok," ungkap Angga.

Hal tersebut membuat korban terpaksa harus turun dari kendaraanya karena takut akibat ancaman tersangka."Tersangka pun langsung membawa lari kendaraan tersebut," ucapnya.

Setelah mendapatkan hasil rampasan, kata Angga, ABG menemui tersangka MA agar bisa membantu menjualkan sepeda motor begalan.

"Tersangka MA merupakan residivis dalam kasus penganiayaan dan pencurian sepeda motor," ulasnya.

Baca juga: Cakupan UHC Prioritas Jember Capai 98,37 Persen, Jutaan Warga Terlindungi BPJS Kesehatan

Sementara itu, Kapolres Jember AKBP Bobby A Condroputra menambahkan, beberapa barang bukti yang diamankan diantaranya sepeda motor Honda Vario warna biru hitam milik korban.

"Uang tunai sebesar Rp 580 ribu, satu buah topi merah dan jaket warna abu-abu," imbuhnya.

Atas tindakannya tersebut, Bobby menjerat kedua begal tersebut dengan pasal 365 Kirab Undang-undang Hukum Pidana tentang pencurian dengan kekerasan. Ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved