Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Artis Terlibat Prostitusi

Bibi Ardiansyah Ungkap Kejanggalan Rian Subroto yang Kini Buron, Geram Lihat Vanessa Angel Didzolimi

Bibi Ardiansyah ungkap kejanggalan Rian Subroto yang kini buron, geram lihat Vanessa Angel didzolimi.

Editor: Alga W
Tribunnews.com
Vanessa Angel dan sosok Rian Subroto yang masih buron 

Bibi Ardiansyah ungkap kejanggalan Rian Subroto yang kini buron, geram lihat Vanessa Angel didzolimi.

Bibi Ardiansyah selaku mantan kekasih Vanessa Angel menyoroti keberadaan Rian Subroto yang masih misterius.

Rian Subroto adalah pria yang disebut sebagai pengguna jasa prostitusi artis Vanessa Angel.

Dalam akun Instagram-nya, Bibi Ardiansyah mengungkapkan beberapa kejanggalan terkait menghilangnya Rian Subroto.

Fakta Baru Sidang Vanessa Angel, Rian Subroto Jadi DPO Polisi, Terancam 9 Bulan Bui Karena Tak Hadir

Pihak Polda Jatim sendiri sudah menetapkan Rian Subroto sebagai buronan dan Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak sebulan yang lalu.

Dalam surat DPO yang diterbitkan oleh Polda Jatim, Rian Subroto ditetapkan sebagai buron sejak 15 Maret 2019 lalu.

Dilansir TribunnewsBogor.com dari Surya.co.id (grup TribunJatim.com), jaksa Penuntut Umum (JPU), Novan Arianto membenarkan kabar penetapan Rian Subroto sebagai DPO.

"Iya, Rian kalau dalam berkasnya Vanessa itu sudah masuk dalam DPO. Yang menerbitkan Polda Jatim sejak 15 Maret 2019 lalu," ujarnya, Rabu (24/4/2019).

Fakta Baru Terbongkar di Sidang Perdana Vanessa Angel, Terima Kencan Rp 80 Juta Demi Rayakan Ultah

Meski berstastus DPO, Novan mengatakan jika Rian Subroto masih masih berstatus saksi belum menjadi tersangka.

Sehingga, pria yang disebut-sebut sebagai pengusaha tambang pasir di Lumajang, Jawa Timur, ini wajib hadir dalam persidangan.

Hal itu karena Rian Subroto terlibat langsung dalam prostitusi artis yang menyeret nama Vanessa Angel.

"Sampai sekarang kami masih berupaya mencari. Polisi juga mencari yang bersangkutan. Ia di-DPO-kan karena yang bersangkutan tidak bisa dimintai keterangannya, kami masih butuh keterangannya," ujar Novan.

VIRAL Wanita Alami Pelecehan Seksual di KA Jakarta-Surabaya, Begini Kronologi dan Modus Pelaku

Soal dasar hukum yang dipakai untuk men-DPO-kan Rian Subroto, yakni Pasal 224 KUHP.

"Ini yang kita terapkan. Dalam perkara pidana seseorang yang dipanggil wajib untuk menjadi saksi," tambahnya.

Pasal 224 KUHP sendiri berbunyi "Barang siapa dipanggil sebagai saksi, ahli atau juru bahasa menurut undang-undang dengan sengaja tidak memenuhi kewajiban berdasarkan undang-undang yang harus dipenuhinya, diancam: dalam perkara pidana, dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan."

Roy Suryo Sang Pakar Telematika Angkat Bicara Kasus Erin Taulany Istri Andre, Benar Diretas?

Halaman
123
Sumber: Bangka Pos
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved