Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2019

PSU di Pasuruan Dianggap Sebagai Ketidaksiapan KPU Dalam Menyiapkan SDM

Dua TPS itu adalah TPS 14 dan 16, RT 4 RW 2, Dusun Panambukan, Desa Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Penulis: Galih Lintartika | Editor: Yoni Iskandar
SURYA/BENNI INDO
PSU 

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - Ada dua Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Raci yang menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU), Jumat (26/4/2019) pagi.

Dua TPS itu adalah TPS 14 dan 16, RT 4 RW 2, Dusun Panambukan, Desa Raci, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan.

Dua TPS ini terpaksa dilakukan PSU karena ada perbedaan antara Daftar Pemilih Tambahan (DPBT) yang sudah ditentukan sebelumnya.

Di dua TPS ini, masing - masing DPBT ada 500 orang. Tapi, kenyataannya hitung suara, totalnya ada 505 orang di TPS 14, dan ada 506 di TPS 16.

Ketua Bawaslu Kabupaten Pasuruan M Nasrup menjelaskan, informasi ini awalnya mencuat dari laporan masyarakat. Setelah itu, timnya bergerak dan menyelidiki kebenaran laporan itu.

"Ternyata benar, 11 orang dari dua TPS ini tidak terdaftar di DPBT. Nah, kami usulkan untuk PSU ini," kata dia kepada Surya.

Ia menjelaskan, 11 orang ini mencoblos menggunakan KTP - el. Ia menilai, KTP - el ini bisa digunakan jika digunakan dalam satu wilayah. Nah, persoalannya 11 orang ini bukan orang Pasuruan.

UPDATE REAL COUNT KPU Pilpres 2019 Jokowi VS Prabowo Hari Ini, Hasil Real Count Selisih 12 %

Gubernur Jatim Khofifah Indar Parawansa Hari Ini Dijadwalkan Diperiksa KPK Usai Dicokot Romahurmuzy

Asyik, Di Pusat Kota Banyuwangi Sekarang Ada Galeri Batik Banyuwangi

"Mereka orang Bali, Sulawesi, Kalimantan dan sejumlah daerah lainnya. Jadi, kalau misal mau nyoblos di sini, silahkan urus surat pindah mencoblos. Ada surat A5, jadi pindah dari Bali ke Pasuruan, pindah nyoblos saja. Tidak bisa hanya pakai KTP - el saja," jelasnya kepada Tribunjatim.com
.

Menurut dia, ini adalah kesalahan. Jadi, harus ada PSU sehingga agar tidak terjadi kesalahan di kemudian hari dalam bentuk apapun.

Pemerhati Pemilu, Joko Handoyo menjelaskan, ini menjadi catatan buruk bagi KPU Kabupaten Pasuruan. Dijelaskan dia, sekelas penyelenggara Pemilu ini tidak boleh ada kesalahan, apalagi sampai terjadi PSU seperti ini. Ini menunjukkan bahwa penyelenggara pemilu belum siap.

"Harusnya bimtek KPPS diperkuat. Ini kesalahan ada di KPPS, karena sebenarnya 11 orang ini bisa ditolak dan tidak bisa nyoblos dengan menunjukkan KTP-el, harus disertai A5. Tapi apa daya, KPPS lemah dan kayaknya tidak paham soal penyelenggaraan ini, makanya ada PSU. ini bisa dicegah," pungkas dia. (lih/TribunJatim.com).

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved