Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Bawaslu Jatim Sebut 20 TPS Jalankan PSU, Ada Warga Luar Jatim Tanpa Form A5 Dilayani Mencoblos

Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur mengatakan ada sekitar 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jatim yang harus melaksanakan PSU

surya/kukuh kurniawan
Ketua Bawaslu Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi Saat Memantau Jalannya Pemungutan Suara Ulang Di TPS 9 Desa Kloposepuluh Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan

TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Beragam pelanggaran ditemukan saat pelaksanaan Pemilu 2019 di wilayah Jawa Timur.

Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi mengatakan ada sekitar 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jatim yang harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).

"20 TPS tersebut tersebar. Seperti di Gresik, SidoarjoSurabaya, Bangkalan, Sampang, Sumenep, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pasuruan, dan Kota Malang," ujarnya kepada TribunJatim.com, Sabtu (27/4/2019).

Di Gresik pasukannya menemukan pemilih yang bukan warga Jawa Timur, tak terdaftar di DPT, tak punya formulir A5, tapi tetap dilayani oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

(Bawaslu Bojonegoro Memproses Empat Orang yang Diduga Lakukan Money Politic)

(Bawaslu Sumenep Ingatkan Oknum Pengutak-atik Perolehan Suara, Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara)

Ada pula Pemungutan Suara ulang di Sidoarjo, tepatnya di TPS 9 Desa Kloposepuluh Kecamatan Sukodono akibat 2 pelanggaran.

"Di Kabupaten Sidoarjo ini ditemukan 2 pelanggaran. Yaitu proses administrasi nya sehingga harus dilaksanakan PSU. Juga ada dugaan tindak pidana pemilu," ucap Kunaifi.

Ia pun juga menjelaskan terduga pelaku pengrusakan surat suara masih diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten Sidoarjo.

"Bawaslu harus berkolaborasi dengan pihak kepolisian serta kejaksaan. Agar unsur pidana pemilu baik formil dan materil terpenuhi," imbuhnya.

Kunaifi juga menambahkan pihaknya memberikan batas waktu terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut.

"Kita berikan batas penanganan waktu selama 14 hari agar unsur pidana baik formil dan materil terpenuhi," tandasnya.

(Lihat Dua Pemilih Masuk Satu Bilik Bersamaan, 7 Partai di Pasuruan Komplain Kinerja KPU dan Bawaslu)

(Bawaslu Bojonegoro Memproses Empat Orang yang Diduga Lakukan Money Politic)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved