Bawaslu Jatim Sebut 20 TPS Jalankan PSU, Ada Warga Luar Jatim Tanpa Form A5 Dilayani Mencoblos
Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur mengatakan ada sekitar 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jatim yang harus melaksanakan PSU
Penulis: Kukuh Kurniawan | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Kukuh Kurniawan
TRIBUNJATIM.COM, SIDOARJO - Beragam pelanggaran ditemukan saat pelaksanaan Pemilu 2019 di wilayah Jawa Timur.
Ketua Badan Pengawas Pemilu Provinsi Jawa Timur, Aang Kunaifi mengatakan ada sekitar 20 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di Jatim yang harus melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU).
"20 TPS tersebut tersebar. Seperti di Gresik, Sidoarjo, Surabaya, Bangkalan, Sampang, Sumenep, Kabupaten Ponorogo, Kabupaten Pasuruan, dan Kota Malang," ujarnya kepada TribunJatim.com, Sabtu (27/4/2019).
Di Gresik pasukannya menemukan pemilih yang bukan warga Jawa Timur, tak terdaftar di DPT, tak punya formulir A5, tapi tetap dilayani oleh petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).
(Bawaslu Bojonegoro Memproses Empat Orang yang Diduga Lakukan Money Politic)
(Bawaslu Sumenep Ingatkan Oknum Pengutak-atik Perolehan Suara, Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara)
Ada pula Pemungutan Suara ulang di Sidoarjo, tepatnya di TPS 9 Desa Kloposepuluh Kecamatan Sukodono akibat 2 pelanggaran.
"Di Kabupaten Sidoarjo ini ditemukan 2 pelanggaran. Yaitu proses administrasi nya sehingga harus dilaksanakan PSU. Juga ada dugaan tindak pidana pemilu," ucap Kunaifi.
Ia pun juga menjelaskan terduga pelaku pengrusakan surat suara masih diperiksa oleh Bawaslu Kabupaten Sidoarjo.
"Bawaslu harus berkolaborasi dengan pihak kepolisian serta kejaksaan. Agar unsur pidana pemilu baik formil dan materil terpenuhi," imbuhnya.
Kunaifi juga menambahkan pihaknya memberikan batas waktu terkait dugaan pelanggaran pidana pemilu tersebut.
"Kita berikan batas penanganan waktu selama 14 hari agar unsur pidana baik formil dan materil terpenuhi," tandasnya.
(Bawaslu Bojonegoro Memproses Empat Orang yang Diduga Lakukan Money Politic)