Bawaslu Sumenep Ingatkan Oknum Pengutak-atik Perolehan Suara, Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara
Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep Abd. Rahem memberikan peringatan keras pada oknum yang mempengaruhi penyelenggara Pemilu
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Anugrah Fitra Nurani
TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - Komisioner Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Sumenep Abd. Rahem memberikan peringatan keras pada oknum yang mempengaruhi penyelenggara Pemilu 2019.
Terlebih yang sampai mengakibatkan berubahnya perolehan suara setiap calon.
"Berdasarkan Undang Undang (UU) itu kalau mengotak atik hasil pemilu bisa dipidana,” papar Abd. Rahem, Selasa (23/4/2019).
Untuk menekan terjadinya tindakan yang mengarah pada perilaku tindak pidana Pemilu, pihaknya sudah intruksikan pada jajarannya dalam pengawasan.
(Besok Gelar PSU, Begini Kondisi TPS 10 Dahanrejo Kebomas Gresik)
(Mendikbud Muhadjir Effendy Ingatkan Siswa Tak Curang saat Ujian Meski Nilai Unas Tak Dipakai PPDB)
Pasal 532 Undang-undang nomor 7 Tahun 2017 menegaskan, setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak bernilai; atau menyebabkan peserta pemilu tertentu mendapat tambahan suara; atau perolehan peserta peserta pemilu menjadi berkurang; dipidana dengan penjara paling lama 4 (empat) tahun dan denda paling banyak Rp 48.000.000,00 (Empat Juta Delapan Juta Rupiah).
Bahkan jika dalam rekapitulasi ada ketidaksesuaian; dan ada gugatan dari saksi yang diakibatkan karena salah tulis; maka petugas penyelenggara harus membongkar ulang kotak suara untuk melihat rekapitulasi perolehan suara yang tertera di kertas plano.
“Nanti tinggal disesuaikan hasilnya sesuai rekap yang ada di Plano itu,” katanya.
Reporter: TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
(Bawaslu Jatim Akan Kawal Penghitungan Suara Ulang KPU Surabaya)
(Belasan Orang Demo KPU Surabaya, Tuntut KPU Lakukan Penghitungan Suara Ulang)