Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Lihat Dua Pemilih Masuk Satu Bilik Bersamaan, 7 Partai di Pasuruan Komplain Kinerja KPU dan Bawaslu

7 Parpol peserta Pemilu 2019 yang tergabung dalam Aliansi Partai Non Parlemen Indonesia di Pasuruan menuding KPU dan Bawaslu tidak adil.

Surya/Galih Lintartika
TPS 5 Desa Sumberejo, Kecamatan Winongan. Lokasi dugaan pelanggaran dua wanita sehat ditemani suaminya dalam satu bilik saat mencoblos dan dibiarkan bawaslu. 

TRIBUNJATIM.COM, PASURUAN - 7 Parpol peserta Pemilu 2019 yang tergabung dalam Aliansi Partai Non Parlemen Indonesia di Pasuruan menuding KPU dan Bawaslu tidak adil.

Tujuh partai yang tergabung dalam aliansi ini adalah Partai Garuda, Hanura, Perindo, PKPI, Berkarya, PSI dan PAN.

Ketujuh partai ini kompak menuding KPU dan Bawaslu sama - sama menyalahi aturan.

Mereka menduga bahwa KPU dan Bawaslu sengaja membiarkan aksu kecurangan meski itu dalam bentuk pelanggaran selama penyelenggaraan Pemilu.

(Diduga Lakukan Kecurangan Pemilu 2019 di Surabaya, DPC Partai Gerindra Bakal Laporkan Ratusan KPPS)

(Bawaslu Sampang Beberkan Tiga TPS yang Terindikasi Kecurangan dan Berpotensi Jalankan PSU)

"Bukti-buktinya banyak. Kami menemukan adanya dugaan kecurangan di sejumlah TPS. Dan sudah kita kantongi itu semua," kata Dawaki, Ketua DPD Partai Garuda  Pasuruan, Selasa (23/4/2019) malam kepada Surya.

Dawaki menyampaikan sejumlah temuan di lapangan. Di antaranya, lemahnya pengawasan oleh Bawaslu di TPS selama proses pemungutan suara.

"Bawaslu kurang efektif dalam melakukan pengawasan," ujar Dawaki.

Dugaan lemahnya pengawasan oleh Bawaslu itu disebut ada di Dapil 4, meliputi winongan, Lumbang, Paserpan dan Kejayan Gondang Wetan.

Serta di Dapil 3 meliputi, Nguling, Rejoso, Lekok dan Grati, dan Dapil 1 Gempol, Bangil dan Beji.

"Contoh yang paling menonjol adalah terjadinya pelanggaran hal sepele. Ada pencoblos yang masuk kotak suara ditemani suaminya," ucap Dawaki.

"Padahal yang boleh ditemani sampai masuk kotak suara adalah penderita tuna netra dan daksa. Selebihnya tidak boleh didampingi, tapi ini temuan kami ada yang mendampingi," tambahnya.

(Terungkap Video Emak-Emak Labrak KPU di Jombang Karena Curangi Pemilu, Ketua KPU Beri Klarifikasi)

(Protes Dugaan Penggelembungan Suara, Pengurus PKB Ngluruk ke KPU Lamongan, Minta Suara Dikembalikan)

Untuk itu, Dawaki meminta, dua stake holder menindak lanjut hal tersebut.

Menurutnya jika tidak, akan terjadi kekacauan dan pihaknya tidak akan tinggal diam.

Dia mengklaim saat ini timnya sudah memiliki data kecurangan itu.

Dia juga meminta KPU dan Bawaslu berlaku adil. KPU dan Bawaslu adalah lembaga yang tidak sewajarnya untuk berpihak kepada salah satu parpol.

Tugas dari KPU dan Bawaslu selayaknya lepas dari campur tangan parpol untuk menjamin independensi dan profesionalitas lembaga penyelenggara pesta rakyat.

Reporter: Surya/Galih Lintartika

(Bawaslu Batu Beberkan Potensi Kecurangan yang Bisa Dilakukan Petugas TPS di Pemilu 2019)

(Bawaslu Sumenep Ingatkan Oknum Pengutak-atik Perolehan Suara, Pelaku Terancam 4 Tahun Penjara)

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved