Pemilu 2019
Petugas KPPS Meninggal Jadi 272 Orang, Tapi Jumlah Santunan Belum Jelas, Ini Langkah Wali Kota Risma
Tanpa menunggu kepastian santunan dari pemerintah, Wali Kota Surabaya Tri Rismaharini beri pekerjaan keluarga anggota KPPS yang meninggal dunia.
TRIBUNJATIM.COM, JAKARTA - Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan Kementerian Keuangan belum menentukan jumlah uang santunan untuk para anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang meninggal dunia.
Padahal di sisi lain, seperti dilansir Kompas.com, jumlah anggota KPPS yang meninggal terus bertambah, dan hingga Sabtu (27/4/2019) jumlahnya mencapai 272 orang di seluruh Indonesia.
Bahkan KPU pun mencatat jumlah anggota KPPS yang sakit sudah mencapai 1.878 orang hingga Sabtu (27/4/2019) malam.
"Jumlah anggota KPPS wafat 272, sakit 1.878. Total 2.150 tertimpa musibah," kata Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik saat dikonfirmasi, Sabtu.
• Istri Petugas KPPS yang Meninggal Minta Pekerjaan pada Tri Rismaharini, Ini Reaksi Sang Wali Kota
• Update Real Count KPU Pilpres 2019 Jatim, Madiun, Batu & Blitar Suara Sudah 100%, Siapa Unggul?
Evi mengatakan, lonjakan angka meningkat cukup tinggi kemungkinan karena baru dilaporkan ke KPU RI.
"Mungkin karena sebelumnya belum dilaporkan. Kan semua sedang sibuk menjalankan tahapan. Proses Situng juga kan menjadi perhatian semua penyelenggara di semua tingkatan," ujar Evi.
Dibandingkan data KPU Jumat (26/4/2019) malam, jumlah anggota KPPS meninggal bertambah sebanyak 42 orang, dan anggota yang sakit bertambah 117 orang.
Baik anggota KPPS yang meninggal maupun sakit sebagian besar disebabkan karena kelelahan dan kecelakaan.
Uang Santunan Belum Jelas
KPU berencana memberikan santunan kepada keluarga KPPS yang meninggal dunia dan anggota yang sakit.
Menurut Ketua KPU Arief Budiman, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) telah menyetujui usulan KPU soal pemberian santunan ini.
Namun demikian, belum ada kepastian mengenai besaran anggaran santunan yang disetujui oleh Kemenkeu.
"Kemarin kita sudah rapat (dengan Kemenkeu). Sampai dengan hari ini, prinsipnya (usulan santunan) sudah disetujui," kata Arief di kantor KPU, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (24/4/2019).
"Tinggal Kementrian Keuangan akan menetapkan besaranya berdasarkan usulan kita, cuma saya belum update apakah usulan kita disetujui seratus persen atau tidak," sambungnya.
KPU mengusulkan, besaran santunan untuk keluarga korban meninggal dunia kisaran Rp 30-36 juta.