Tanam Pohon Ganja di Rumah, Pria Asal Ampelgading Malang Dibekuk Polisi
Jajaran Satreskoba Polres Malang meringkus Nono, warga Desa Tirtomarto, Kecamatan Ampelgading, Malang.
Penulis: Erwin Wicaksono | Editor: Dwi Prastika
TRIBUNJATIM.COM, MALANG - Jajaran Satreskoba Polres Malang meringkus Septiono Dwi Nugroho alias Nono, warga Desa Tirtomarto, Kecamatan Ampelgading, Malang, Jumat (29/3/2019).
Pria berusia 41 tahun itu ditangkap lantaran menanam pohon ganja sebanyak dua batang di rumahnya.
"Awalnya kami mendapatkan informasi dari masyarakat, ada seseorang yang menanam pohon ganja. Kami tindak lanjuti dan berhasil mengamankan dua pohon ganja dan satu tersangka ini," terang Kaur Bin Operasi (KBO) Satreskoba Polres Malang, Iptu Suryadi ketika dikonfirmasi, Rabu (1/5/2019).
• PHK Sepihak, 68 Mantan Buruh Freeport Asal Malang Tuntut Pemenuhan Hak di Aksi May Day 2019
• Berkat Lelang Kinerja, Wali Kota Malang Sutiaji Terima Penghargaan dalam Government Award
Suryadi menambahkan, pihaknya mengamankan barang bukti dua tanaman ganja masing-masing berusia 1,5 bulan dan 4 bulan.
Tersangka diketahui menjadi pengonsumsi ganja.
Atas perbuatannya, tersangka terancam hukuman bui, 4 hingga 12 tahun penjara.
"Tersangka kami jerat pasal 11 no 35 tahun 2009 tentang narkotika, ancaman minimal 4 tahun maksimal 12 tahun penjara. Dari keterangan masyarakat sekitar tersangka memang dikenal sering konsumsi ganja," jelas Suryadi.
• Sylvano Comvalius Bertekad Bangkit dari Keterpurukan dan Bawa Arema FC Juara
• Bulan Puasa Ramadan, Jam Kerja ASN Kota Malang Dipangkas 1 Jam hingga Diperbanyak Agenda Kegiatan
Di sisi lain, tersangka Nono mengaku sudah rutin mengonsumsi ganja sejak 5 tahun silam.
Pria yang mengaku bekerja sebagai pekerja seni lukis itu menganggap, ganja bisa memberinya inspirasi.
Motivasi Nono menanam ganja di rumahnya adalah agar bisa mendapatkan ganja kapanpun ia mau.
"Alasan konsumsi ganja biar bisa dapat inspirasi saat hendak bekerja. Saya dapat dari teman saya. Kini ia sudah dipenjara," ujar Nono. (Surya/Erwin Wicaksono)
Yuk Subscribe YouTube Channel TribunJatim.com: