Belum Terakreditasi, Ratusan Rumah Sakit di Gresik Diputus Kontrak oleh BPJS Kesehatan
Ratusan rumah sakit mitra kerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terpaksa diputus kontrak, sebab mereka belum terakreditasi.
Penulis: Sugiyono | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, GRESIK - Ratusan rumah sakit mitra kerja Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan terpaksa diputus kontrak, sebab mereka belum terakreditasi.
Akreditasi tersebut untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat yang berobat ke rumah sakit menggunakan BPJS Kesehatan.
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Gresik Greisthy E.L. Borotoding mengatakan akreditasi rumah sakit yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan harus sudah terakreditasi.
Penegasan ini sesuai regulasi yang berlaku.
• Mulai Hari Ini, BPJS Kesehatan Hentikan Kerja Sama dengan RSI Orpeha Tulungagung, Alasannya Soal Ini
• Komit Terapkan Tata Kelola Terbaik Antar BPJS Naker Jatim Juara 1 Nasional Internal Governance Award
“Akreditasi menjadi salah satu syarat wajib untuk memastikan peserta JKN-KIS memperoleh pelayanan kesehatan yang bermutu sesuai dengan standar yang ditetapkan. Selain itu, untuk melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu,” kata Greisthy yang akrab disapa Eisthy, Kamis (2/5/2019).
Eisthy menegaskan akreditasi merupakan bentuk perlindungan pemerintah dalam memenuhi hak setiap warga negara agar mendapatkan pelayanan kesehatan yang layak dan bermutu oleh fasilitas pelayanan kesehatan.
“Akreditasi ini tidak hanya melindungi masyarakat, juga melindungi tenaga kesehatan yang bekerja di rumah sakit itu sendiri. Sehingga rumah sakit yang tidak melakukan akreditasi langsung diputus kontraknya, sebab sudah dilakukan peringatan,” imbuhnya.
Salah satu rumah sakit yang diputus kontraknya yaitu RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik.
Rumah sakit yang digadang-gadang menjadi rujukan wilayah regional Pantura. Yaitu Lamongan, Tuban dan Bojonegoro.
Sampai akhir April 2019, terdapat 2.428 Fasilitas Kesehatan Rujukan Tingkat Lanjutan (FKRTL) yang bekerja sama dengan BPJS Kesehatan, terdiri atas 2.202 rumah sakit dan 226 klinik utama.
Sedangkan dari 720 rumah sakit mitra BPJS Kesehatan pada Desember 2018 lalu belum terakreditasi.
“Saat ini jumlahnya menurun menjadi 271 rumah sakit,” katanya.
Salah satu yang dilakukan pemutusan kontrak dengan BPJS Kesehatan Cabang Gresik yaitu RSUD Ibnu Sina.
“RSUD masih bisa melayani pasien BPJS Kesehatan yang dalam kondisi tertentu. Nanti bisa langsung dirujuk ke rumah sakit lain yang sudah terakhreditasi,” katanya.
• BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Manfaat JKK dan JKM kepada Ahli Waris 13 Pegawai Non ASN Kemensos
• Tagihan RSUD Sidoarjo ke BPJS Kesehatan Mencapai Nominal 30 Miliar Setiap Bulannya, Ini Rinciannya
Terpisah, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Gresik dr Endang Puspitowati mengatakan RSUD Ibnu Sina Kabupaten Gresik telah mengajukan akreditasi pada 14 Meret 2019.