Breaking News
Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Pilpres 2019

Rekapitulasi Pemilu Hari Ke-2 Tingkat Kabupaten di Jombang Memanas, Tuai Protes

Hari kedua proses rekapitulasi suara Pemilu 2019 tingkat kabupaten yang digelar KPU Jombang di Hotel Yusro, diwarnai keberatan parpol dan pembukaan

Penulis: Sutono | Editor: Yoni Iskandar
Surya/Sutono
Para staf KPU membuka kotak suara, kemudian menghitung ulang catatan perolehan suara di plano DA1 (rekap tingkat kecamatan) saat rapat pleno rekapitulasi hasil Pemilu 2019 tingkat Kabupaten Jombang, Kamis (2/5/2019) 

TRIBUNJATIM.COM, JOMBANG - Hari kedua proses rekapitulasi suara Pemilu 2019 tingkat kabupaten yang digelar KPU Jombang di Hotel Yusro, diwarnai keberatan parpol dan pembukaan kotak suara, Kamis (2/5/2019).

Keberatan dilontarkan oleh saksi Partai Golkar, Leni dan Slamet Wiyoto, setelah usulannya kepada KPU agar dilakukan penghitungan suara ulang hasil Pemilu di Kecamatan Kesamben menemui kegagalan.

Saksi Partai Golkar sendiri mengajukan usulan hitung ulang di beberapa TPS di sejumlah desa di Kecamatan Kesamben karena dalam salinan form C-1 yang dipegang terdapat penjumlahan yang keliru.

"Di TPS 001 Desa Jatiduwur Kecamatan Kesamben, partai nomor 12 (PAN), seharusnya memperoleh suara partai dan caleg total 13. Tapi di salinan milik saya tertulis angka 23," kata Slamet Wiyoto kepada Tribunjatim.com.

Kemudian di TPS 10 Desa Jombok, lanjut Slamet, juga terjadi kesalahan. Pada kolom parpol nomor 12 (PAN), total perolehan suara caleg dan parpol tertulis 17 suara. "Padahal riilnya tujuh suara," jelas Slamet.

Tak hanya itu, di TPS 13 Desa Jombatan Desa Kesamben, lanjut Slamet, terjadi hal serupa. Partai nomor urut 12 (PAN) yang riilnya memperoleh 13 suara, dalam salinan C-1 yang dipegang saksi Partai Golkar tertulis angka 53.

"Karena itu agar semua terbuka, kami minta kotak suara dibuka dan suara dihitung ulang," kata Slamet, mengulang permintaannya kepada Tribunjatim.com.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Atho'ilah yang meminta Panitia Pemilihan Kesamben (PPK) Kesamben untuk menjelaskan hal itu. PPK Kesamben mengakui ada kesalahan tulis, namun sudah dikoreksi dan dicatat dalam form kejadian khusus.

"Sehingga angka perolehan suara caleg maupun parpol sudah terkoreksi dan jumlahnya sudah klop, sudah sesuai kenyataan," kata PPK Kesamben.

Ketua Panwascam Kesamben Edi Danu menimpali, berdasarkan hasil pengawasan pihaknya, koreksi sudah dilakukan di tingkat PPS dan PPK terhadap kesalahan tulis tadi.

Sehingga, sambung Edi Danu, hasil yang ditulis di form DA1 plano (rekapitulasi tingkat kecamatan) sudah riil sesuai perolehan suara masing-masing parpol dan caleg.

Ketua Bawaslu Kabupaten Akhmad Udi Masykur ikut bersuara, bahwa sesuai aturan, mekanisme hitung ulang hanya sampai di tingkat kecamatan atau PPK.

Kalender Peruntungan Shio Jumat, 3 Mei 2019: Naga, Monyet, Tikus, dan Kerbau Diramal Beruntung

Five Vi Dulu Seksi Kini Lebih Tertutup, Ungkap Alasannya Sering Tampil Terbuka di Masa Silam

Asyik Bermain, Dua Bocah dari Sidoarjo Ini Tercebur Sungai, Satu Korban Tewas Saat Dievakuasi


"Namun demikian, jika menghendaki kami bisa menunjukkan catatan pengawasan kami, baik yang dalam bentuk soft copy maupun hard copy kepada saksi. Sehingga saksi bisa menjadi alat uji," tutur Udi Masykur.

Leni, saksi Partai Golkar yang lain menyetujui usulan tersebut. Namun dengan alasan demi untuk memperjelas persoalan, dirinya tetap minta kotak suara dibuka dan suara dihitung ulang.

"Saya agak lega mendengar penjelasan ini. Tapi kami tetap minta membuka kotak dan hitung ulang," kata Leni bersikukuh.

Mendapati jawaban itu, akhirnya Athoillah sebagai pimpinan sidang mempersilakan saksi Partai Golkar untuk mengisi form keberatan.

"Silakan tulis apa saja keberatan yang diajukan," pungkas Athoilah. Rapat pleno rekapitulasi suara Pemilu Kecamatan Kesamben pun ditutup.

Akan halnya soal buka kotak, terjadi pada Desa Tambakrejo Kecamatan Jombang Kota. Sebab, terjadi perbedaan angka perolehan Partai Demokrat antara yang dibacakan PPK dengan salinan form DA1 (rekap tingkat kecamatan) yang dipegang beberapa saksi.

Namun setelah kotak suara dibuka dan plano form DA1 Desa Tambakrejo diambil dan dicocokkan dengan salinan form DA1, semua menerima dan klir.

Hingga hari kedua, sampai Kamis sore, baru 12 kecamatan yang berhasil dilakukan rekapitulasi di tingkat kabupaten, dari total 21 kecamatan di Kabupaten Jombang.

Padahal, rekapitulasi dijadwalkan hanya berlangsung tiga hari, mulai Rabu hingga Jumat (1-3/5/2019).(Sutono/TribunJatim.com).

Sumber: Tribun Jatim
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved