Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

3 Cara Mengelola Uang THR Agar Tak Langsung Habis, Simak Jadwal Pencairan Gaji ke-13

3 cara mengelola uang THR agar tak langsung habis, simak jadwal pencairan gaji ke-13.

Editor: Alga W
The Odyssey Online
3 cara mengelola uang THR agar tak langsung habis, simak jadwal pencairan gaji ke-13 

3 cara mengelola uang THR agar tak langsung habis, simak jadwal pencairan gaji ke-13.

Jadwal pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) 2019 dan gaji ke-13 sudah dirilis pemerintah.

Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani memastikan, PNS/ASN akan mendapatkan kenaikan gaji, Tunjangan Hari Raya (THR) Lebaran, serta gaji ke-13, dalam beberapa bulan ke depan.

Untuk kenaikan gaji, Kemenkeu menyiapkan anggaran sebesar Rp2,66 triliun untuk menyalurkan kenaikan gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan Kepolisian Republik Indonesia (Polri), pada awal April 2019 mendatang.

Jadwal Pencairan THR 2019 dan Gaji ke-13 PNS/ASN dan TNI/Polri menurut Menkeu RI

"Kami harap pada awal April bisa kami bayarkan. Tidak hanya gaji April, tetapi juga rapelan kenaikan gaji Januari sampai Maret dengan total mencapai Rp2,66 triliun," ujar Menteri Keuangan RI, Sri Mulyani, dalam Konferensi Pers APBN KiTa, Selasa (19/3/2019).

Terkait kenaikan gaji PNS di daerah, bendahara negara ini menyampaikan bahwa alokasi anggaran telah diperhitungkan melalui transfer Dana Alokasi Umum (DAU).

Tahun ini, anggaran DAU ditetapkan sebesar Rp417,9 triliun, atau naik dari tahun lalu yang hanya Rp401,49 triliun.

Tak hanya itu, Sri Mulyani memastikan THR akan cair sebelum libur Lebaran yang jatuh pada 5 Juni 2019.

Jadwal Pencairan THR dan Gaji ke-13 Sudah Diumumkan Kemenkeu, Begini 3 Cara Kelolanya Agar Tak Boros

Saat ini pemerintah tengah membuat Peraturan Pemerintah (PP) terkait hal tersebut.

"Kalau Lebaran jatuh di 5 Juni 2019 dan ada libur bersama dari akhir Mei, maka kami akan membayarkan THR sebelum libur bersama itu," ucap Sri Mulyani.

"Jadi untuk THR tetap kita lakukan, PP-nya akan dikeluarkan oleh Pak Presiden (Joko Widodo)," sambungnya.

Sedangkan untuk pencairan gaji ke-13 akan kembali dilakukan pada 1 Juli 2019 mendatang, sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

"Setiap tahun gaji ke-13 dibayarkan pada 1 Juli 2019. Ini tidak ada perubahan setiap tahun begitu, sejak 10 tahun lalu," paparnya.

Gini Cara Hitung Hak Tunjangan Hari Raya Kamu, Satu Bulan Kerja Dapat THR Juga, Kok!

Bagaimana dengan pembayaran gaji pensiunan atau THR pensiunan PNS dan TNI/Polri?

Sebelumnya, Kemenkeu memastikan, THR bagi ASN dan pensiunan dibayarkan pada Mei 2019.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved