Gaji yang Diterima Tak Sesuai UMK 4.000 Pekerja di Sumenep Histeris, Disnaker Serahkan ke Provinsi
4.000 karyawan perusahaan di Kabupaten Sumenep harus mengelus dada, sebab sampai saat ini masih mendapat gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK).
Penulis: Ali Hafidz Syahbana | Editor: Melia Luthfi Husnika
Laporan Wartawan TribunMadura.com, Ali Hafidz Syahbana
TRIBUNJATIM.COM, SUMENEP - 4.000 karyawan perusahaan di Kabupaten Sumenep harus mengelus dada, sebab sampai saat ini masih mendapat gaji di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), Selasa (7/5/2019).
Kepala Bidang Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Sumenep, Ach. Kamarul Alam, mengatakan bahwa pihaknya masih berupaya untuk seluruh karyawan perusahaan itu bisa mendapat upah sesuai UMK.
"Perusahaan yang memberikan gaji tak sesuai UMK itu yang memberikan sanksinya bukan kami," kata Kamarul Alam.
• Hari Kedua Ramadan, Disperindag Sumenep Tertibkan Lapak Pedagang di Pasar Anom Baru
Tapi menurutnya, seharusnya itu di bidang pengawasan Disnakertran Provinsi. Karena per 1 Januari 2017 lalu itu terkait kewenangan pengawasan sudah dialihkan ke (Disnakertran) Provinsi.
Pemkab Sumenep melalui Disnaker itu selama ini hanya memberikan pembinaan pada perusahaan-perusahaan yang mengupah karyawannya di bawah UMK.
"Ya tujuannya agar dapat memberi gaji minimal sesuai UMK yang sudah ditetapkan Gubernur Jawa Timur," katanya.
Untuk diketahui, bahwa dibandingkan tahun sebelumnya jumlah karyawan di Sumenep yang masih mendapat gaji di bawah UMK mengalami penurunan.
• Hasil Real Count KPU Sumenep, Prabowo-Sandi Unggul Dua Kali Lipat Suara Atas Jokowi-Ma’ruf Amin
“Tahun lalu angkanya masih sekitar 6 ribuan,” ucapnya.
Sementara besaran UMK berdasarkan surat keputusan (SK) Gubernur Jawa Timur, UMK tahun 2019 untuk Kabupaten Sumenep sebesar Rp 1.801.406.
Besaran UMK tersebut naik dibanding UMK tahun 2018 yang hanya Rp. 1.645.146.