Kandidat Masih Satu, Pendaftaran Calon Kades di 20 Desa Kabupaten Tuban Diperpanjang ke Gelombang II
Dari 273 Desa di Kabupaten Tuban yang akan melaksanakan Pilkades, 20 di antaranya belum menetapkan calon kepala daerah.
Penulis: M Sudarsono | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM, TUBAN - Tahapan Pilkades serentak sebagian besar telah masuk pada penetapan calon.
Dari 273 Desa di Kabupaten Tuban yang akan melaksanakan Pilkades, 20 di antaranya belum menetapkan calon kepala desa.
Hal itu disebabkan karena masih terdapat satu calon alias calon tunggal, sehingga dilakukan pendaftaran calon pada gelombang ke dua agar ada calon lebih dari satu.
"20 Desa belum ada penetapan calon kades, lainnya 253 sudah ada calon tetapnya," kata Kasi Peningkatan Kapasitas Aparatur dan Lembaga Pemerintahan Desa Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa dan Keluarga Berencana (Dispemas KB) Kabupaten Tuban, Suhut kepada wartawan, Selasa (7/5/2019).
• BPP Prabowo-Sandi Bakal Bawa Bukti Kecurangan di Rekapitulasi Provinsi: Lebih Jelek dari Pilkades
• Kades di Tuban yang Gondol Dana Pembangunan Kantor Desa Senilai Rp 100 Juta, Resmi Ditahan Kejaksaan
Dia menjelaskan, untuk penetapan calon sendiri sesuai jadwal berakhir pada Rabu (8/5/2019), namun bagi desa yang masih terdapat calon tunggal maka di perpanjangan gelombang kedua yaitu hingga 17 Mei.
Berikutnya dilakukan penelitian berkas, penetapan dan pengumuman nama calon kepala desa dengan serangkaian tahapan.
Namun untuk penetapan calon yang berhak dipilh dan pengumuman hasil penetapan dilaksanakan 24 Juni.
"Yang jelas ada 20 Desa yang diperpanjang pendaftarannya, detailnya desa belum diketahui. Insya Allah Pilkades serentak dilaksanakan 10 Juli 2019," pungkasnya. (Surya/M Sudarsono)
• Polemik Bakar Surat Suara di Pilkades Karanggandu Trenggalek, Calon Kades Minta Pelantikan Ditunda
• Suara di Bojonegoro-Tuban Banyak Dicuri, Nasdem Lapor ke Bawaslu Hingga MK