Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

61 OBH Siap Berikan Bantuan Hukum Bagi Masyarakat Jatim Yang Tak Mampu

Tahun ini ada 61 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terverifikasi dan siap melayani masyarakat yang bermasalah dengan hukum.

Penulis: Samsul Arifin | Editor: Yoni Iskandar
istimewa
Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terverifikasi dan siap melayani masyarakat yang bermasalah dengan hukum. 

Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin

TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Bantuan hukum kepada masyarakat miskin di Jatim dipastikan lebih optimal tahun ini.

Pasalnya, Tahun ini ada 61 Organisasi Bantuan Hukum (OBH) yang telah terverifikasi dan siap melayani masyarakat yang bermasalah dengan hukum.

Perwakilan dari mereka dikumpulkan untuk mengikuti Sosialisasi Tentang Kebijakan Pelaksanaan Bantuan Hukum dan Penandatanganan Kontrak Pelaksanaan Bantuan Hukum Bagi Orang Miskin Tahun 2019.

Kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula kanwil. Kakanwil Kemenkumham Jatim Susy Susilawati membuka langsung kegiatan tersebut. Dia didampingi Kadiv Yankumham Hajerati. Sedangkan Kepala Pusat Penyuluhan dan Bantuan Hukum Mohamad Yunus Affan bertindak sebagai narasumber.

Dalam sambutannya, Susy menjelaskan bahwa pemberian bantuan hukum kepada warga negara merupakan upaya untuk memenuhi dan sekaligus sebagai implementasi negara hukum yang mengakui dan melindungi warga negaranya.

TERBONGKAR Isi Kitab Kuno Manuskrip yang Usianya Sudah 400 Tahun di Rumah Seorang Kiai Mojokerto

Memperoleh Suara Terbanyak, Kader Nasdem di Gresik Ditahan Kejaksaan

Nagita Marah Suami Jajan Mobil Rp 5 Miliar, Bereaksi saat Diancam Raffi ‘Mending Cewek Apa Mobil?’

“Serta menjamin hak asasi warga negara akan kebutuhan akses terhadap keadilan dan kesamaan dihadapan hukum,” terangnya kepada Tribunjatim.com, Kamis, (9/5/2019).

Pelaksanaan bantuan hukum itu sendiri dilakukan melalui Aplikasi Sistem Informasi Database Bantuan Hukum (Sidbankum). Seluruh verifikasi dilakukan oleh sistem. Sehingga, bantuan bisa tepat sasaran.

“Hal ini dilakukan agar dana bantuan hukum tersebut dilakukan secara tepat sasaran dan dapat dipertanggungjawabkan untuk sebesar-besar kepentingan masyarakat,” jelasnya.

Kepada OBH, Kakanwil juga berpesan agar setelah ditandatanganinya perjanjian tentang pelaksanaan bantuan hukum ini, para pimpinan/direktur OBH segera menjalankan kegiatannya.

Sesuai hak dan kewenangannya dalam membantu masyarakat miskin yang sedang bermasalah dengan hukum.

Pada 2018, Jumlah OBH di Jatim yang sudah terverifikasi Kemenkumham adalah 44 OBH. Setelah melakukan verifikasi OBH baru di 2018, jumlahnya bertambah 17 OBH.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved