Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

AG, Guru Cabul di lamongan Dituntut 14 Tahun, ini Kata PH

Masih ingat kasus guru cabul, AG, oknum guru SMKN di Lamongan ? AG sepertinya terdakwa akan lama merasakan hidup dalam Lapas Lamongan.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Yoni Iskandar
SURYA/HANIF MANSHURI
Massa LP Ma'arif saat menggelar demo di PN Lamongan menuntut hakim menjatuhkan vonis maksimal untuk guru pelaku pencabulan, Selasa (23/5/2017). 

 TRIBUNJATIM.COM,LAMONGAN - Masih ingat kasus guru cabul, AG, oknum guru SMKN di Lamongan ?
AG sepertinya terdakwa akan lama merasakan hidup dalam Lapas Lamongan.

Pasalnya saat digelar sidang tuntutan, AG dituntut 14 tahun denda 60 juta subsider 2 bulan kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Andhika Nugraha, Senin (13/05/2019).

Sidang lanjutan dugaan pencabulan yang dilakukan AG oknum guru di SMK Negeri di Lamongan terhadap belasan muridnya diketuai langsung ketua majelis hakim yang juga ketua Hj. Nova Flory Bunda.

Isi tuntutan Jaksa beranggapan, terdakwa telah melakukan tindakan memaksa, tipu muslihat perbuatan cabul terhadap anak yang dilakukan beberapa kali. Serta, terdakwa juga dianggap pintar.

"Dia itu guru, orang intelek. Kita hukum 14 tahun itu karena terdakwa pinter ngeles. Itu bukan maksimal, kan ada hal hal yang meringankan, diantaranya tidak pernah dihukum atau dipidana, terdakwa juga sebagai tulang punggung keluarga," jelas Andhika.

Gugatan Pra Peradilan Guru Cabul Gugur, Polres Lamongan : Semua Tahapan Sudah Dilalui Penyidik

Pasca Satu Tahun Bom Surabaya, Jemaat GPPS Masih Trauma Lewat dari Pintu Gereja Sisi Jalan Arjuno

Mau Tukar Uang Baru? Ini Jadwal Mobil Kas Keliling di Jember, Sudah Beroperasi Hari Ini

Disisi lain, Evi Susanti, S.H salah satu penasihat hukum terdakwa dikonfirmasi mengaku tuntutan JPU itu terlalu dan sangat berlebihan sebab.

Dalam surat dakwaan itu tidak sesuai dengan fakta persidangan. Seperti halnya, dalam agenda saksi korban, keterangan korban tidak mengalami hal seperti yang disampaikan jaksa dalam dakwaan.

Pada dasarnya, tambah Evi, tuntutan jaksa tersebut tidak sesuai dengan fakta persidangan sebelumnya. Salah satunya yang tidak sesuai dalam fakta persidangan diantaranya, pada saat pembuktian dimana telah terjadi pencabulan, ketika fakta persidangan, korban tidak mengalami hal tersebut.

"Agenda sidang lanjutan, kami akan melakukan pembelaan yang akan kami tuangkan dalam pledoi," tandasnya kepada Tribunjatim.com.

Pihaknya masih membahas dengan tim penasihat hukum yang lain. Sidang bakal digelar kembali hari Senin, minggu depan.(Hanif Manshuri/TribunJatim.com).

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved