Sulawesi Utara
Selamat Datang di Superhub PDIP Jatim

Gugatan Pra Peradilan Guru Cabul Gugur, Polres Lamongan : Semua Tahapan Sudah Dilalui Penyidik

Gugatan Pra Peradilan Guru Cabul Gugur, Polres Lamongan : Semua Tahapan Sudah Dilalui Penyidik.

Penulis: Hanif Manshuri | Editor: Sudarma Adi
SURYA/HANIF MANSHURI
Saat sidang pra peradilan dengan pemohon AG digelar di PN Lamongan, Senin (25/03/2019). 

TRIBUNJATIM.COM, LAMONGAN - Gugatan pra peradilan oleh pemohon AG, oknum guru tersangka pencabulan terhadap siswanya dengan termohon kepolisian RI digelar di Pengadilan Negeri Lamongan, dinyatakan gugur.

Setelah sidang berjalan sepekan, sidang terakhir yang digelar di ruang Cakra Pengadilan Negeri Lamongan jalan Veteran dimenangkan termohon Polres Lamongan, Selasa (02/04/2019).

Hakim Ketua M. Aunur Rofiq dalam amar putusannya, menggugurkan permohonan pra peradilan yang diajukan pemohon AG.

Hujan Deras di Lamongan, Tiga Desa Terdampak Banjir, Area Persawahan Pun Kebanjiran

Banjir di Lamongan Kembali Menggenangi Dua Kecamatan, Rumah, Hewan Ternak hingga Sawah Terdampak

Kedua Pengantin dari Lamongan Ini Menikah Pakai Seragam Silat Tiga Serangkai, Saat Akad dan Resepsi

Kasus Dugaan Penganiayaan, Pemain Timnas U-22 Saddil Ramdani Jalani Sidang Perdana di PN Lamongan

Saat sidang pra peradilan berjalan, sidang kasus dugaan tindak pidana pencabulan dengan terdakwa AG juga digelar untuk sidang perdana.

Sebelum sidang kedua, ternyata pra peradilan yang diajukan AG kalah.

Meski sudah kalah pada gugatan pra peradilan, nampaknya AG melalui penasehat hukumnya dari Lawyer dan Legal Surabaya tetap berharap menang pada gugatan perdata yang diajukan.

Pada gugutan perdata, tergugat 1 Polres Lamongan dan 2 turut tergugat Kejaksaan dan media online terkemuka.

Kasat Reskrim Lamongan, AKP Wahyu Norman Hidayat dikonfirmasi Surya.co.id (TribunJatim.com group) mengaku senang atas keputusan hakim.

Gugurnya gugatan pra peradilan dan kemenangan Polres Lamongan itu membuktikan bahwa, apa yang dilakukan penyidik dalam menangani kasus dugaan pencabulan oleh terdakwa AG sudah sesuai prosedur dan aturan perundang - undangan.

Pihaknya mengaku sudah menjalankan SOP. Penyidik, dalam hal ini sebagai termohon atas gugatan pra peradilan oleh AG sebenarnya sudah sesuai dengan prosedur.

"Dan sesuai dengan Perkap nomor 14 tahun 2012," kata Norman.

Perkap itu mengatur tentang manajemen penyidikan tindak pidana di antaranya, soal penangkapan, penahanan dan penetapan tersangka.

"Tahapan sudah dilalui semua oleh penyidik. Sebenarnya tidak ada yang bisa dipermasalahkan," katanya.

Sebagai penegak hukum, institusi kepolisian akan tetap mengikuti proses hukum yang sudah berjalan.

"Kita tidak main - main dalam mengani suatu perkara. Ada Perkap dan SOP yang wajib dijalani," katanya.

Sumber: Tribun Jatim
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved