Eggi Sudjana Tersangka Dugaan Makar, Ahmad Dhani: Saya Saran Pak Tito Baca KUHP Karangan R Soesilo
Eggi Sudjana, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan aksi makar. Terdakwa ujaran kebencian, Ahmad Dhani angkat bicara
Penulis: Samsul Arifin | Editor: Anugrah Fitra Nurani
Laporan Wartawan TribunJatim.com, Syamsul Arifin
TRIBUNJATIM.COM, SURABAYA - Eggi Sudjana, resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Metro Jaya atas dugaan aksi makar.
Terdakwa ujaran kebencian, Ahmad Dhani turut angkat bicara terkait keputusan ini.
"Ya hukum sudah mati," ucap AHmad Dhani setelah jalani sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (14/5/2019).
Dhani kemudian meminta Kapolri Jenderal Tito Karnavian untuk membaca Kitab Undang-undang Hukum Pidana KUHP karangan R. Soesilo, tentang makar.
"Makar dalam KUHP itu, saya sarankan Pak Tito Karnavian membaca KUHP tentang makar, buku karangan R. Soesilo," imbuhnya
Menurutnya, jika Kapolri telah membaca buku dan memahami soal makar, maka ia memastikan tak akan ada tuduhan makar tersebut
"Kalau sudah baca buku karangan R. Soesilo sudah pasti tidak ada makar di Indonesia," pungkasnya.
Sebelumnya, Polda Metro Jaya telah mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap tersangka kasus kejahatan terhadap keamanan negara atau makar, Eggi Sudjana.
(Mengenal Eggi Sudjana, Tersangka Kasus Makar, Pernah Jadi Pengacara Rizieq Shihab dan First Travel)