Wiranto Bantah Kritikan Para Tokoh Terkait Tim Asistensi Hukum Bentukannya: Tim Ini Bukan Menginteli
Wiranto menganggap tim bentukannya memberikan masukan kepada polisi dalam menindak kasus yang seharusnya mendapat pertimbangan hukum.
Penulis: Elma Gloria Stevani | Editor: Arie Noer Rachmawati
TRIBUNJATIM.COM - Tim Asistensi Hukum Nasional bentukan Wiranto menjadi sorotan tokoh-tokoh politik termasuk Amien Rais.
Namun, Menteri Koordiantor Bidang Poltik, Hukum dan Keamanan, Wiranto menjamin Tim Asistensi Hukum bentukannya menghasilkan langkah hukum yang diambil pemerintah bakal jelas dan terukur.
Wiranto meyakini melalui asistensi tersebut, polisi dengan sigap menindak para tokoh yang memiliki niat melakukan makar meskipun belum terjadi.
"Para tokoh nyata-nyata selalu buat kata-kata hasutan. Sebenarnya sudah ada aturan dan hukumnya tapi karena belum pernah terjadi di Indonesia. Misalnya ada orang merencanakan tindakan pembangkangan negara lewat pengerahan massa. Itu sudah masuk makar, makanya MK menyampaikan untuk pidana makar konstruksi hukum tidak perlu sempurna. Merencanakan, menghasut dan mempersiapkan sudah bisa dikatakan makar," tegas Wiranto saat membuka Rakornas Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tahun 2019 di Grand Paragon Hotel, Jakarta Barat, Kamis (16/5/2019) kemarin.
• Amien Rais Sorot Tim Asistensi Hukum Nasional Bentukan Wiranto: Hati-hati Anda!
• Pengakuan Wiranto Pernah Bina FPI & Beri Kesempatan Eksis: Kalau Berubah, Kembali ke Jalan Benar
Sudah terbukti pula kinerja dan hasil kajian dari Tim Asistensi Hukum Nasional pada beberapa tokoh yang menyeret mereka menjadi tersangka harus diproses hukum.
"Saya minta tolong pakar hukum supaya kumpul. Saya tolong dibantu menelaah, kira-kira masuk pelanggaran hukum tidak. Terbukti sekarang Eggi Sudjana bisa kita proses. Kivlan Zen, Permadi lagi nunggu. Siapa lagi? Makanya kalau enggak mau berurusan dengan polisi jangan ngomong macam-macam. Sudah ngomong macam-macam, urusan di polisi baru ngelak tapi ucapannya sudah tersebar," ungkap Wiranto.
Bahkan dalam kesempatan tersebut, Wiranto membantah jika Tim Asisten Hukum Nasional disamakan dengan Komando Pemulihan Keamanan dan Ketertiban (Kopkamtib) di Masa Orede Baru.
Wiranto menyatakan dengan tegas, Tim Asistensi Hukum Nasional justru tim yang memberikan masukan kepada polisi dalam menindak kasus yang seharusnya mendapat pertimbangan hukum.
Hanya saja, Tim Asistensi Hukum Nasional saat ini menampung banyak kritik.
Untuk diketahui Tim Asistensi Hukum Nasional bertugas sejak 8 Mei 2018 hingga 31 Oktober 2019.
Adapun tugas dari tim bentukan Wiranto ini adalah melakukan kajian dan asitensi hokum terkait ucapan dan tindakan yang melangar hokum pasca Pemilu Serentak 2019 untuk menentukan dapat tidaknya dilakukan upaya hukum.
Tugas kedua yaitu memberikan rekomendasi kepada aparat penegak hukum untuk menindaklanjuti kajian hukum sebagaimana hasil kajian dan asistensi hukum sesuai kewenangan.
Ketiga adalah menyampaikan perkembangan pelaksanaan tugas tim kepada Wiranto selaku ketua pengarah.
"Ada yang bilang katanya Pak Wiranto kembali ke Zaman Kolonial Belanda, itu kan lucu. Padahal niatnya pemerintah tetap bertumpu pada hukum dan tidak sewenang-wenang," ujar Wiranto saat membuka Rakornas Tim Terpadu Penanganan Konflik Sosial Tahun 2019 di Grand Paragon Hotel, Jakarta Barat, Kamis (16/5/2019) kemarin.
"Saya cuek bebek dikatakan apa, biarkan saja. Tidak ada undang-undang yang melarang Menko Polhukam membentuk tim asistensi hukum, boleh-boleh saja. Tim ini bukan menginteli, ada yang bilang juga, Wiranto bikin seperti Orde baru, kurang kerjaan," imbuhnya.